RBNnews.co.id, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar jaringan perdagangan manusia yang memanfaatkan para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal untuk bekerja di Malaysia.
Lima tersangka, termasuk warga negara Malaysia, ditangkap dan lima calon PMI ilegal berhasil diselamatkan dalam operasi yang dilakukan di beberapa tempat di Kota Batam, termasuk Pelabuhan Harbourbay Batu Ampar dan Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K.,M.H, didampingi oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., dan Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol. Imam Riyadi, S.I.K ,M.H., pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Rabu (9-10-2024).
“Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang kami terima sejak Agustus 2024,” ujar Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K.,M.H.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp. 15 miliar.” imbuhnya.
Penangkapan para tersangka dilakukan dalam beberapa tahap sejak Agustus 2024. Para calon PMI ilegal yang berhasil diselamatkan akan mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari pihak berwenang.
“Polda Kepri berkomitmen untuk memberantas kejahatan perdagangan manusia dan melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap informasi terkait tindak pidana perdagangan manusia kepada pihak berwajib.” tegas Kombes. Pol. Dony Alexander.
Polda Kepri juga menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan terkait perdagangan manusia dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi tindak pidana.
Baca Juga : Warga Batam Curhat di Medsos, Protes Kenaikan Tagihan Listrik Hampir 60%
Baca Juga : Terus Menjerit, Masyarakat Keluhkan Tagihan Listrik Melonjak Drastis di Batam
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan yakni 6 buah paspor, 5 buah tiket kapal, 4 buah boarding pass, 1 boarding pass pesawat, 1 unit sepeda motor, 2 unit handphone dan 1 unit mobil.
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., mengajak masyarakat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif jelang pilkada 2024.
“Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 49 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif. Untuk masyarakat yang ingin mengadukan modus penipuan tersebut dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.” himbau Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.