RBNnews.co.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Jatanras menangani dugaan perusakan terhadap ratusan pohon jati emas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Batam.
Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat dan viral di media sosial karena menyebabkan banyak pohon tumbang di kawasan jalan protokol Kota Batam.
Dalam kegiatan tersebut hadir Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, S.I.K., M.H., perwakilan BP Batam, serta perwakilan Dinas Sosial Kota Batam.
Penanganan perkara bermula dari laporan masyarakat terkait kerusakan pohon jati emas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari kawasan Tugu Kapal Legenda Malaka hingga gardu PLN di sekitar seberang Perumahan Cendana, Kecamatan Batam Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya bekas tebasan senjata tajam pada batang pohon yang mengindikasikan perusakan dilakukan secara sengaja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan penelusuran di lapangan, penyidik kemudian mengarah kepada seorang laki-laki berinisial T.N. sebagai terduga pelaku.
Terduga pelaku berhasil diamankan pada Selasa, (05/05/26) sekira pukul 16.00 WIB di kawasan Hutan Duriangkang (Rindu Malam), Kota Batam tanpa perlawanan.
Saat diamankan, terduga pelaku mengakui telah melakukan penebangan pohon jati emas menggunakan sebilah parang miliknya sendiri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut dilakukan pada Kamis, 30 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Terduga pelaku menebas batang pohon secara berulang hingga pohon patah dan tumbang ke tanah. Akibat perbuatan tersebut, diperkirakan sekitar 300 batang pohon jati emas mengalami kerusakan.
Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang warna hitam dengan sarung warna putih.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah batang pohon jati emas yang telah terpotong di lokasi kejadian.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut secara spontan saat berjalan mencari barang rongsokan di sekitar lokasi kejadian.
Terduga pelaku mengaku mengalami tekanan akibat persoalan ekonomi dan kehidupan pribadinya, sehingga melampiaskan emosinya dengan merusak pohon-pohon yang berada di sepanjang jalan tersebut.
Dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan latar belakang kehidupan terduga pelaku, Polda Kepri berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Batam untuk penanganan lebih lanjut.
Selanjutnya, terduga pelaku akan diserahkan kepada Dinas Sosial guna mendapatkan penanganan dan pendampingan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)










