RBNnews.co.id, Cilacap – Polresta Cilacap berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pengedar narkoba. Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah RRL (31) dan VDA (30).
Wakapolresta Cilacap AKBP Dr Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi persnya mengatakan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4,88 gram dan 8,14 gram.
“Tersangka RRL merupakan pengedar narkotika jenis sabu dengan modus operandi dengan cara membuat Alamat Web dan diedarkan. RRL dikenakan pasal dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) huruf a UU No.35 Th.2009 tentang Narkotika”, ucapnya.
Baca Juga : Heboh!!! Viral Harga Listrik Rp 2.100 Per KWH di Batam
Lanjutnya, Tersangka kedua berinisial VDA merupakan bandar dan pengedar narkotika jenis sabu dengan modus operandi Membuat Paketan dengan cara di timbang, Membuat alamat Web serta engedarkan secara Online.
“VDA dikenakan pasal pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) huruf a UU No.35 Th.2009 tentang Narkotika”, paparnya.
Wakapolresta Cilacap juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
Baca Juga : Breaking News! Baru Hujan 2 Jam, Kota Batam Langsung Dilanda Banjir
“Polresta Cilacap juga terbuka untuk menerima informasi dari masyarakat yang dapat membantu dalam operasi-operasi pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap”, tutupnya. (Red)