RBNnews.co.id, Batam – Gubenur LSM Lira Kepri, Muhammad Nur, S.H angkat bicara terkait adanya pemberitaan tiga warga Rempang yang menjadi tersangka oleh Polresta Barelang atas laporan PT MEG, terkait perisitiwa yang terjadi 17 Desember 2024 lalu.
Ia mengkritisi keputusan tersebut karena dia anggap keputusan menjadikan tersangka 3 orang tokoh Rempang merupakan tindakan yang tidak berkeadilan.
Pria yang disapa akrab M. Nur itu menyebutkan bahwa pihak terkait harus memandang kasus ini secara arif dan bijaksana serta berkeadilan.
“lumbung informasi Rakyat (Lira) kepulauan Riau selama ini tidak pernah banyak menyoroti permasalahan di Rempang, namun kali ini kami harus menyuarakan terutama terkait tersangkanya tiga warga Rempang yang memperjuangkan tanah nenek moyangnya, kita ketahui mereka ini adalah warga asli rempang yang sudah menempati pulau tersebut beberpa generasi dan salah seorang yang dijadikan tersangka itu adalah nenek nenek yang sudah sepuh dan berumur di atas 60 tahun,” ungkap Muhammad Nur yang akrab dipanggil M. Nur, Rabu (29-01-25) sore.
Lanjut M.nur, Ia berharap pihak terkait bisa membuka mata dan hati serta menjunjung tinggi rasa keadilan hukum dan kemanusian dalam masalah ini.
“Jangan ada kepentingan atau pesanan dari siapapun, kita ingin Batam tetap kondusif dan saya secara peribadi dan organisasi meminta pihak terkait mengedepankan hati nurani dan kebenaran dalam permasalahan ini, apalagi dari berita nasional yang saya baca mereka ditersangkakan dengan tuduhan perampasan kemerdekaan,” tegas Pendiri Gerakan Mahasiswa Melayu Kepri ini.
Baca Lagi : Tanpa Plank Perusahaan, Gudang Kayu Balok Milik Nuriman Beroperasi Bebas di Batu Aji
Masih kata M. Nur, Ia menyebutkan bahwa dalam waktu secepatnya Lira Kepri akan melakukan koordinasi dengan organisasi kedaerahan serta organisasi lainnya dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Batam sebagai payung negeri, untuk duduk bersama dan menyataan sikap.
Untuk penetapan tersangka tiga warga Rempang tersebut, belum ada pernyataan secara resmi dari pihak Polresta Barelang.
Namun untuk diketahui, kejadian tersebut rentetan dari bentrokan warga Rempang dengan karyawan PT MEG pada 17 dan 18 Desember 2024, di Sembulang Hulu.
Akhir Desember, Polresta Barelang menetapkan dua karyawan PT MEG sebagai tersangka tentang penganiayaan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus menggali informasi lebih lanjut terkait penetapan 3 warga / Tokoh Masyarakat rempang yang ditetapkan jadi tersangka itu. (Red)