BP Batam Benarkan PT MGL Hanya Terima Alokasi Lahan 24,9 Ha & Sebut Ada Fasilitas Perumahan Seluas 9,207.2 M2

RBNnews.co.id, Batam – Kepala Bagian (Kabag) Humas BP Batam, Sazani menanggapi terkait pemberitaan yang memuat PT Menteng Griya Lestari (MGL) seakan menolak pembangunan Masjid yang diharapkan oleh warga Perumahan Central Hills Batam Centre, Rabu (29-01-25) malam.

Sazani juga menyebutkan bahwa tidaklah benar jika ada yang mengatakan alokasi lahan tanpa adanya fasilitas Perumahan.

“Tidak Benar jika ada yang mengatakan Alokasi Lahan yang di alokasikan BP Batam tidak ada Fasiltas Perumahan,” Ungkap Sazani melalui pesan whatsappnya kepada awak media, Rabu (29-01-25) malam.

Dia juga menjelaskan bahwa total alokasi lahan yang diterima oleh PT MGL yaitu seluas 24,9 Ha dan memiliki Fasilitas Perumahan seluas kurang lebih 9,207.2 M2.

“Alokasi Lahan ke PT Menteng Griya Lestari berdasarkan No PL. 29.27090795.C1 dan 218.27090795.XI dengan Total Luasan lebih Kurang 24,9 Ha.,” Jelas Sazani.

“Telah memiliki Fatwa Planologi Nomor 144/A2.1/07/2023 dimana dalam fatwa planologi tersebut jelas diterangkan ada terdapat ‘Fasilitas Perumahan seluas lebih kurang 9,207.2 M2’,” Tambah Sazani.

Sazani melanjutkan, Ia mengatakan bahwa terkait fasilitas Perumahan yang tertuang dalam Fatwa Planologi, dia berharap agar warga bisa berkoordinasi dengan Developer ataupun Perusahaa yang menerima alokasi lahan.

Baca Lagi : Gudang Kayu Balok Milik Nuriman Diduga Tidak Memiliki Legalitas Jelas, APH & Dinas Terkait Diminta Segera Bertindak

Baca Lagi : Tanpa Plank Perusahaan, Gudang Kayu Balok Milik Nuriman Beroperasi Bebas di Batu Aji

“Nah, berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas yang tertuang dalam Fatwa Planologi tersebut silakan Pembeli Perumahan tersebut Berkoordinasi dengan Developer atau PT yang menerima Alokasi Lahan,” Harapnya.

Terakhir, Ia juga menekankan bahwa BP Batam akan tetap mengawasi setiap alokasi lahan yang sudah diberikan kepada penerima.

“BP Batam tetap mengawasi setiap Alokasi yang sudah di berikan, apakah sesuai atau tidak pelaksanaannya, Jika Tidak BP Batam akan memberikan peringatan kepada penerima Alokasi lahan dimaksud,” Pungkasnya.

Terpisah, Penerima alokasi lahan (Pemilik) lahan yakni PT MGL dan Pengembang (Central Group) hingga sampai saat ini masih belum bisa diminta tanggapan oleh awak media. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *