Pemprov Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Mulai 23 Agustus Hingga 23 September

Sumbar929 Views

RBNnews.co.id, Padang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program yang diberi nama “5 Untung” ini memberikan kebebasan kepada wajib pajak 5 hal.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengeluarkan keputusan tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sanksi Administrasi.

Baca Juga : Heboh!!! Viral Harga Listrik Rp 2.100 Per KWH di Batam

Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 903-608-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sanksi Administrasi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mulai memberlakukan pembebasan pajak, denda hingga bea balik nama kendaraan mulai Rabu (23-08-23) hingga 23 September 2023 mendatang.

Baca Juga : Breaking News! Baru Hujan 2 Jam, Kota Batam Langsung Dilanda Banjir

“Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang selama dua tahun, mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak tahun berjalan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi, Selasa (22-08-23) siang.

Kemudian, katanya, pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terutang selama tiga tahun atau lebih mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak terutang dan satu pokok pajak tahun berjalan.

Baca Juga : Tidak Kunjung Ada Kejelasan, Rico Minta APH Segera Ungkap Kasus Proyek Jalan Gagal di Koto Kareh

“Pembebasan seluruhnya pokok BBNKB diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi, perusahaan atau badan usaha yang berasal dari luar Sumbar yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya,” katanya.

Pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dan atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya, katanya, diberikan pengurangan sebanyak 100 persen.

Baca Juga : Gelper di Sky Villa Terus Diberitakan Dugaan Perjudian, Rico Minta APH Segera Bertindak dan Bergerak

“Pembebasan atas pokok pajak kendaraan bermotor dan BBNKB dan denda administrasi dilaksanakan mulai tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan 23 September 2023,” katanya.

Kemudian, katanya, kendaraan Bermotor yang telah melakukan proses pendaftaran berdasarkan tanggal penginputan data BPKB dan balik nama kendaraan bermotor ke dalam sistem elektronik registrasi and identification dalam kurun waktu yang telah ditentukan, tetap diberikan pembebasan pembayaran. (M)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *