Lebih Parah, Ternyata Nagoya Plaza Hotel Tidak Membayarkan Uang Pensiun Karyawannya Selama 3 Tahun

Batam1268 Views

Batam – Nagoya Plaza Hotel yang sebelumnya diberitakan belum membayar pesangon karyawan Non Serikat, ternyata diinformasikan juga sampai saat ini belum ada etikatnya untuk membayar uang pensiun salah satu karyawannya.

Syamsul Erijon, Salah satu mantan karyawan Nagoya Plaza Hotel mengatakan bahwa Ia sampai saat ini belum pernah menerima uang pensiun yang diberikan oleh Managemen Nagoya Plaza Hotel.

“Saya Syamsul Erijon, Mantan karyawan hotel nagoya Plaza. Saya sudah pensiun terhitung tanggal 26 Juni tahun 2020, sampai sekarang sudah hampir 3 Tahun. Tapi, Pesangon atas pensiun saya belum dibayar sampai sekarang”, ungkap Erijon saat menemui awak media RBNnews.co.id, Kamis (04-05-23).

Lanjut Erijon, hal ini sebenarnya sudah diketahui oleh pihak Managemen Nagoya Plaza Hotel, tapi pihak managemen mengatakan bahwa saya disamakan dengan karyawan PHK karena hotel tutup.

Baca Juga : Rokok Ilegal H&D, OFO, Dll Beredar Bebas, Patut Diduga Ada Kongkalikong Dengan Petugas BC Batam

“Pensiun saya ini diketahui pihak managemen, tapi mereka bilang saya disamakan dengan korban PHK karena hotel tutup. Padahal hotel tutup tanggal 22 Juli Tahun 2020”, papar Erijon.

Syamsul Erijon, Mantan Karyawan Nagoya Plaza Hotel Yang Telah Bekerja Selama 28 Tahun Tetapi Pesangonnya Tidak Pernah Dibayarkan

Sambungnya, kalau di hitung-hitung, saya sebenarnya sudah pensiun 1 bulan sebelum hotel ditutup. Tapi, sampai saat ini dana pensiun tersebut pun tidak pernah dibayarkan oleh pihak Managemen Nagoya Plaza Hotel, sesalnya.

“Saya sudah berusaha memperjuangkannya bersama teman-teman yang terkena PHK juga, Bahkan sudah berulang kali demo di depan Hotel Nagoya Plaza. Sayangnya, Owner Hotel Nagoya Plaza hanya sering berjanji dan ujung-ujungnya kami hanya dibohongi aja”, tutup Erijon.

Baca Juga : Kacau, Rokok H&D Ilegal Produksi PT. Adhi Mukti Perkasa Masih Beredar Bebas. BC Batam Tutup Mata?

Sesuai UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 167 Ayat 5, Perusahaan wajib membayarkan uang pensiun kepada pekerja apabila perusahaan tidak mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan bahwa persoalan di disnaker sudah selesai. PIhaknya hanya bisa mendorong Managemen Nagoya Plaza Hotel untuk segera menyelesaikan kewajiban perusahaan terhadap mantan pekerjanya, sebut Rudi Sakyakirti.

Dilain sisi, Sampai berita ini diterbitkan, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Capt Luther Jansen saat dimintai tanggapan Oleh awak media belum menjawab pesan yang dikirimkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *