Ketua Ombudsman Kepri Berharap BP Batam Mau Buka Data Ril Warga Rempang Yang Setuju di Relokasi

Berita Utama1259 Views

RBNnews.co.id, Batam – Ketua Ombudsman Kepri, Lagat Siadari mempertanyakan mengenai pernyataan BP Batam yang menyatakan sudah ada 317 KK Warga Rempang yang setuju di Relokasi.

Kepada awak media RBNnews.co.id, Lagat mengatakan bahwa sesuai dengan rencana terbaru BP Batam bahwa relokasi awal berubah dan hanya fokus di 4 Kampung.

“Kami berbicara sesuai dengan rencana terbaru BP Batam bahwa relokasi awal berubah menjadi hanya fokus di 4 Kampung”, ungkapnya kepada awak media, Kamis (28-09-23) malam.

Ia melanjutkan, yang jadi pertanyaan apakah data 317 KK Warga yang setuju di relokasi itu dari 4 Kampung tersebut?

“Pertanyaannya, Apakah data 317 itu adalah warga kampung itu atau kampung lainnya di Kelurahan Rempang Cate dan Sembulang?”, tanyanya.

Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV

Dijelaskan lagat, 4 Kampung yang akan direlokasi tahap awal di Pulau Rempang seluas kurang lebih 2000 Hektar.

“4 Kampung seluas kurang lebih 2000 Ha yang akan direlokasi tahap awal yaitu Kp. Pasir Panjang sebanyak 150 KK, Kp. Sembulang Hulu 250 KK, Kp. Pasir Merah 75 KK dan terakhir Kp. Sembulang Tanjung sebanyak 200 KK. Total semuanya ada 675 KK”, ujarnya.

Ia menambahkan, Data 317 KK Warga yang menyatakan setuju di relokasi itu diduga dari data keseluruhan pulau Rempang yaitu ada 2 Kelurahan.

“Data 317 itu kami yakini data warga dari keseluruhan pulau Rempang (2 Kelurahan)”, sebutnya.

Ia juga berharap kiranya BP Batam bisa membuka data riil warga dari 4 Kampung yang setuju dengan rencananya akan direlokasi dalam tahap awal.

Baca Juga : Polresta Barelang Tetapkan 26 Orang Tersangka Kasus Demo di BP Batam

“Semoga BP Batam mau buka Data riil warga dari 4 Kampung rencana relokasi”, harapnya.

Terakhir, Ia menyebutkan bahwa data yang Ia dapatkan dari warga Kampung Sembulang, Tanjung Bangun dan Pasir Panjang pada menyatakan menolak relokasi.

“Kalau data yang kami dapatkan dari kampung Sembulang, Tanjung Banun dan Pasir Panjang pada menyatakan menolak relokasi / penggeseran kemanapun”, tutupnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *