RBNnews.co.id, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan Panji Gumilang tidak membantah satu pun dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Selasa (08-08-23).
Dikutip dari Tribratanews.polri.go.id, Direktur Tipideksus, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, menerangkan bahwa pemeriksaan pimpinan Al Zaytun itu kemarin (07-08-23) menemui fakta bahwa semua keuangan adalah tanggung jawab Panji Gumilang.
Baca Juga : Viral, Piagam Penghargaan Untuk Rokok Ilegal Merk Manchester di Kota Batam
Panji Gumilang mengakui hal itu dan menyatakan segala uang yang masuk untuk operasional langsung ke rekeningnya.
“Dia mengatakan bahwa sebagai Ketua Dewan Pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia,” ungkap Direktur dalam konferensi pers, Selasa (08-08-23).
Baca Juga : Gelper di Sky Villa Terus Diberitakan Dugaan Perjudian, Rico Minta APH Segera Bertindak dan Bergerak
Lebih dalam Direktur merinci, hasil dari temuan PPATK nilai transaksi terkait dugaan TPPU Panji Gumilang mencapai triliunan.
“Minggu ini kami akan lakukan gelar perkara,” jelasnya.
Baca Juga : WoW, Proyek Drainase U 150 Senilai 5,26 Miliar Milik BP Batam Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Site Plan Awal
Diketahui, laporan PPATK mendapati adanya dugaan tindak pidana yayasan, TPPU, tindak pidana korupsi, dan dugaan penggelapan dana zakat yang dilakukan Panji Gumilang melalui YPI. (Red)