RBNnews.co.id, Anambas – Di tengah proses pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas terhadap Dana Ketahanan Pangan tahun anggaran 2025 di Desa Rewak, masyarakat kembali melayangkan permintaan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan desa dari tahun 2024 hingga 2025.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 6 April 2026 kepada Inspektur Daerah di Tarempa. Masyarakat menilai pengelolaan keuangan desa belum berjalan transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui, pagu Dana Desa Rewak pada tahun 2024 sekitar Rp709 juta dan tahun 2025 sekitar Rp713 juta, sehingga total anggaran mencapai kurang lebih Rp1,42 miliar.
Permintaan audit ini didukung sekitar 128 warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Rewak, lebih kurang seperempat DPT Desa Rewak, yang berasal dari kampung Terdun, Sedanau, Lembah Rewak, Dapan, dan Kusik. Surat tersebut juga diketahui dan disetujui oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rewak.
Sorotan Tokoh Masyarakat
Tokoh masyarakat Lembah Rewak, Darwis, menegaskan bahwa permintaan audit menyeluruh dilakukan karena adanya dugaan kebijakan desa yang tidak transparan.
Menurutnya, terdapat pengalihan pekerjaan dan penggunaan anggaran desa tanpa melalui musyawarah dusun (musdus) ulang. Selain itu, sejumlah pekerjaan yang dialihkan tersebut dinilai belum selesai namun sudah berjalan dalam penganggaran.
“Kepercayaan masyarakat saat ini sudah tidak ada lagi terhadap pemerintah desa. Karena itu kami berharap inspektorat benar-benar melakukan audit menyeluruh,” ujarnya, Minggu (12/04/26).
Darwis juga meminta agar proses audit tidak hanya bergantung pada laporan administrasi, tetapi dilakukan langsung di lapangan.
“Inspektorat harus turun ke lapangan, jangan hanya percaya pada laporan. Banyak kasus terjadi karena laporan yang direkayasa dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tegasnya.
Ia turut menyinggung proyek air bersih di Kampung Dapan dengan anggaran sekitar Rp217,6 juta yang hingga kini dinilai belum dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Di lapangan hanya terlihat bak penampungan dan satu unit mesin, sementara jaringan pipa dan fasilitas lainnya belum ada. Jadi belum bisa digunakan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Darwis menyebut bahwa keresahan masyarakat sudah meluas, bahkan melibatkan berbagai elemen seperti RT dan RW yang ikut menandatangani permintaan audit.
Ia juga berharap aparat penegak hukum (APH), termasuk kepolisian dan kejaksaan di Kabupaten Kepulauan Anambas, dapat turut mengawal proses audit tersebut.
“Masyarakat berharap bupati dan wakil bupati memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara maksimal,” tambahnya.
Menurutnya, apabila setelah audit ditemukan adanya penyimpangan, masyarakat meminta agar diberikan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Desa yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa masa jabatan kepala desa yang baru berjalan sekitar 2,5 tahun masih cukup panjang, sehingga masyarakat ingin memastikan ke depan tidak terjadi hal serupa.
Dukungan dari Tokoh Masyarakat Kusik
Sementara itu, tokoh masyarakat Kampung Kusik, Abdul Latif, juga menyatakan dukungannya terhadap audit menyeluruh tersebut.
Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap sejumlah pembangunan yang hingga kini belum selesai.
“Kami memilih pemimpin untuk membangun kampung. Tapi sampai sekarang pekerjaan seperti pelabuhan Kusik dan air bersih belum selesai,” ujarnya, Minggu (12/04/26).
Menurutnya, masyarakat berharap pembangunan dapat diselesaikan sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan.
“Kami ingin kampung ini lebih baik. Karena itu kami mendukung audit menyeluruh oleh inspektorat demi kebaikan bersama,” tegasnya.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Desa Rewak berharap Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dapat melakukan audit secara menyeluruh dan transparan, termasuk dengan turun langsung ke lapangan serta melibatkan masyarakat jika diperlukan.
Sebagai masyarakat, berhak untuk mengawasi pelayanan publik dan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Keberanian masyarakat ini pun terus menjadi perhatian publik dalam mengawasi dana desa di nilai sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, dan sebagai ujian bagi sistem pengawasan serta penegakan hukum dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Kepulauan Anambas. (Wan Yudi)












