Dugaan Pungli di Desa Simp. Gaung, Oknum Desa Akui Minta Uang. Indra Gunawan : Pecat dan Pidanakan!

RBNnews.co.id, Inhil – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) kepengurusan dokumen kependudukan di Desa Simpang Gaung mencuat setelah korban melaporkan kepada media, Selasa (12/05/26).

Kepada awak media, korban mengatakan bahwa dirinya diminta uang sebesar Rp 450 ribu untuk kepengurusan dokumen kependudukan oleh Kasi Pelayanan berinisial FPS.

Menanggapi hal tersebut, FPS saat dikonfirmasi oleh awak media tidak membantah adanya permintaan sejumlah uang kepada korban.

Dia malah mengatakan bahwa uang yang diminta tersebut adalah untuk ongkos pengurusan.

““Warga ini mintanya cepat. Sekarang kan sistemnya pakai aplikasi. Jadi dia minta cepat, mungkin dia salah tanggapan waktu saya bilang ongkos. Karena kalau mau cepat kami harus pergi,” Ungkap FPS, Selasa (12/05/26).

FPS juga sempat memanggil korban setelah pemberitaan awal dugaan pungli mencuat. “Iya, saya balekkan berkasnya Pak,” ucap FPS saat ditanya awak media.

Menanggapi isu pemberitaan terkait dugaan pungli yang terjadi di Desa Simp. Gaung, Panglima Muda Laskar Melayu Bijuangsa Riau, Indra Gunawan ikut angkat Bicara.

Kepada awak media, Indra mengungkapkan sebuah kecaman terhadap kejadian itu. “Ini tidak bisa dibiarkan! Jika itu benar, oknumnya harus segera dipecat,” Ungkap Indra, Selasa (12/05/26) malam.

“Kadisdukcapil, Camat dan Kepala Desa harus segera mengusut tuntas kasus ini. Panggil oknum perangkat desa itu dan Pecat jika terbukti melakukan pungli,” Tegasnya.

Indra menambahkan, pungli bukanlah sesuatu yang harus dibiarkan. Apalagi pungli terhadap masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan.

“Pungli harus dibasmi dan pelakunya harus segera dipecat. Aparat Penegak Hukum juga harus bergerak. Tangkap oknum yang diduga melakukan pungli tersebut,” Cetusnya.

Diketahui, Pungli diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001) dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Berdasarkan pasal 12 huruf e UU Tipikor, pelaku bisa dipenjara 4–20 tahun. Selain itu, pungli di sektor pelayanan publik tertentu (seperti Dukcapil) diatur dalam UU No. 24 Tahun 2013 dengan ancaman penjara hingga 6 tahun. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *