Dugaan Kasus Penyalahgunaan Wewenang Lahan Mencuat, Rudi Jadi Sorotan. Ini Ketetapan BPN…

Batam, Berita Utama1187 Views

RBNnews.co.id, Batam – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang lahan telah mencuat di Kota Batam, dengan kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi, menjadi sorotan.

Dikutip dari Porosjakarta, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menetapkan tiga syarat ketat untuk pengelolaan pulau Rempang, Galang, dan pulau Galang Baru yang dijadikan kawasan perdagangan bebas di Kepulauan Riau.

Baca Juga : Heboh!!! Viral Harga Listrik Rp 2.100 Per KWH di Batam

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto, mengungkapkan bahwa penentuan tiga syarat ini adalah langkah penting untuk memastikan pengelolaan lahan di kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas.

Ketiga syarat tersebut meliputi kejelasan subyek hukum yang akan mendapatkan hak pengelolaan lahan (HPL), kejelasan tata ruang di kawasan pulau Rempang, Galang, dan pulau Galang Baru, serta pelepasan status hutan oleh Menteri Kehutanan.

Baca Juga : Tidak Kunjung Ada Kejelasan, Rico Minta APH Segera Ungkap Kasus Proyek Jalan Gagal di Koto Kareh

Joyo menjelaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah daerah dan otoritas terkait di Kota Batam belum memenuhi tiga syarat yang ditetapkan oleh BPN. Hal ini berarti bahwa hak pengelolaan lahan di kawasan tersebut tidak akan diberikan oleh BPN selama ketiga syarat tersebut belum terpenuhi.

Terkait dengan maraknya penggunaan lahan di pulau Rempang dan Galang, Joyo menegaskan bahwa hal ini bukan menjadi kewenangan BPN.

Baca Juga : Gelper di Sky Villa Terus Diberitakan Dugaan Perjudian, Rico Minta APH Segera Bertindak dan Bergerak

Seperti dikutip Kompas tahun 2008, Joyo menyatakan bahwa sebelum hak pengelolaan lahan diberikan, perlu dilakukan pengecekan apakah penggunaan lahan tersebut sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.

“Kontroversi juga mencuat terkait kepala BP Batam, Muhammad Rudi, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang atas penggunaan lahan di Kota Batam”, kata ketua umum Himpunan Masyarakat Adat Pulau pulau Rempang Galang (Himad Purelang), Mustar Yatim kepada Porosjakarta Minggu (13-08-23) .

Baca Juga : Viral, Piagam Penghargaan Untuk Rokok Ilegal Merk Manchester di Kota Batam

Dugaan ini sejalan dengan fakta bahwa BPN belum ada menerbitkan sertifikat HPL untuk pulau Rempang dan Galang kepada BP Batam. “Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan lahan di kawasan tersebut bisa merugikan negara, masyarakat dan lingkungan,”sebut Mustar Yatim.

Sementara itu, pada tahun 2007, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 46/2007 yang mengatur tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Baca Juga : WoW, Proyek Drainase U 150 Senilai 5,26 Miliar Milik BP Batam Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Site Plan Awal

PP ini menetapkan beberapa pulau, termasuk pulau Rempang, Galang, dan pulau Galang Baru, sebagai kawasan perdagangan bebas.

Namun, hingga kini pengelolaan lahan di ketiga pulau tersebut masih menjadi isu kontroversial. Sebab BP Batam sama sekali belum pernah memprosesnya supaya Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN menerbitkan sertifikat HPL.

Baca Juga : Proyek Drainase U 150 di Buliang Diharapkan Tidak Bermasalah Seperti Proyek Drainase U 100 Sebelumnya

Tidak ada dasar hukum surat keputusan dari institusi manapun yang bisa menjustifikasi kewenangan atas sesuatu lahan jika belum terbit sertifikat HPL.

Tidak mudah bagi BP Batam untuk mengikuti persyaratannya. Kalau mudah, sudah dari puluhan tahun lalu tentu mereka sudah pegang sertifikat.

Baca Juga : Gelper Uban Zone & Zeus 88 Buka Hingga Dini Hari, Ketua ABM Pertanyakan Kinerja Pengawasan

“Dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan keraguan terhadap pengelolaan lahan di kawasan tersebut, masyarakat dan otoritas terkait melalui Kementerian Investasi/BKPM diharapkan bisa bekerja sama untuk memastikan bahwa ketiga syarat yang ditetapkan oleh BPN bisa dipenuhi,”tuturnya.

Sehingga pengelolaan lahan di pulau Rempang, Galang, dan pulau Galang Baru dapat dilakukan dengan transparansi dan integritas yang tinggi. Bukan dengan cara-cara diluar hukum dengan dalih ada investasi yang sudah ditanda-tangani Presiden.

Baca Juga : Buka Sampai Dini Hari, Gelper di Mitra Mall Batuaji Pakai Izin Apa?

“Itu sama saja namanya BP Batam tidak bertanggung-jawab sehingga akan berakibat membebani kinerja kabinet Presiden Jokowi. Lihat saja penolakan warga saat pak Menteri Bahlil mengunjungi pulau Rempang,”tutup Yatim.

Demikianlah isi pemberitaan dari Porosjakarta.com sebagaimana dikutip oleh RBNnews.co.id pada hari Senin (14-08-23). Hingga berita ini diterbitkan, Awak media masih menggali informasi lebih lanjut Dan meminta statement dari Humas BP Batam. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *