Demi Kepastian Nasib Pedagang Seken di Batam, Ruslan Sinaga Desak RDPU Lanjutan Segera Digelar

RBNnews.co.id, Batam – Komisi II DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Pedagang Seken Kota Batam guna menampung aspirasi para pelaku usaha terkait kepastian regulasi dan aktivitas perdagangan barang seken di wilayah Batam, Senin (27/04/26).

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, M. Syafei, serta dihadiri sejumlah anggota dewan, di antaranya Mangihut Rajagukguk, Setia Putra Tarigan, Ruslan Sinaga, Sulaiman, perwakilan Asosiasi Pedagang Seken Kota Batam, serta perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam.

Dalam forum tersebut, anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga, menegaskan pentingnya langkah konkret dan cepat dari seluruh pihak terkait.

Ia meminta agar segera dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan dengan melibatkan instansi berwenang seperti Bea Cukai, Polresta Barelang, dan BP Batam.

“Segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan RDPU dengan pihak-pihak terkait. Kita harus hadirkan semua stakeholder agar persoalan ini jelas dan tidak berlarut-larut,” tegas Ruslan.

Ruslan juga menyoroti sisi kemanusiaan dalam persoalan ini. Menurutnya, para pedagang seken memiliki keinginan untuk menjalankan usaha secara legal dan bahkan bersedia memenuhi kewajiban pajak.

“Kasihan kita sama pedagang. Mereka juga ingin bayar pajak. Ini menyangkut rasa kemanusiaan kita. Mudah-mudahan ada jalan keluar terbaik bagi mereka,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Asosiasi Pedagang Seken Kota Batam menyampaikan harapan agar aspirasi mereka dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPRD.

Mereka menegaskan kesiapan untuk mengikuti aturan yang berlaku, termasuk kewajiban perpajakan.

“Kalau memang kami harus bayar pajak, kami siap. Yang penting ada kejelasan aturan dan kami bisa berusaha dengan tenang,” ungkap salah satu perwakilan pedagang.

Di sisi lain, perwakilan Disperindag Kota Batam menjelaskan bahwa persoalan barang seken lebih berkaitan dengan aktivitas impor dan ekspor, sehingga kewenangan utamanya berada pada BP Batam.

“Secara prinsip, ini berkaitan dengan lalu lintas barang, sehingga lebih menjadi kewenangan BP Batam. Disperindag tidak terlibat langsung dalam proses tersebut. Peran kami lebih ketika barang itu sudah berada di dalam daerah,” jelasnya.

RDP ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mencari solusi komprehensif atas persoalan yang dihadapi para pedagang seken di Batam, sekaligus mendorong kejelasan regulasi agar aktivitas perdagangan dapat berjalan secara tertib, legal, dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *