RBNnews.co.id, Batam – Security Sekolah Dasar Negeri (SDN) 001 Buliang yang berinisial S diduga menganiaya siswa kelas 3 SD dari sekolah tersebut.
Informasi yang awak media terima, kejadian tersebut terjadi disekitar Masjid Baiturrahim yang tidak jauh dari SDN 001 Buliang.
Kejadian itu terjadi pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat dikonfirmasi langsung kepada orang tua korban yang berinisial GE, Ia membenarkan kejadian dugaan penganiayaan terhadap anaknya tersebut.
“Iya bang, Securitynya memang security sekolah,” Jawab GE saat ditanya apakah benar terjadi dugaan penganiayaan atau pemukulan terhadap anaknya, Selasa (28-07-26) malam.
GE juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut sudah di mediasi di Polsek Batu Aji pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026.
Ia mengatakan bahwa Ia bingung dan posisinya hanya sendiri ketika datang ke Polsek Batu Aji untuk mediasi dan perdamaian tersebut.
Saat ditanya terkait kondisi anak, GE mengatakan bahwa saat ini anaknya mengalami trauma atau psikis dan tidak ingin bersekolah.
“Iya bang, anak saya tidak mau sekolah,” Jawab GE kepada awak media.
Sementara, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 001 Buliang, Ravios seperti menyangkal kejadian dugaan penganiayaan atau pemukulan tersebut.
Ia juga mengarahkan awak media untuk datang langsung ke SDN 001 jika menginginka informasi lebih jelas.
“🙏🙏🙏 Kalau mau jelas dan terang ke sekolah aza,” Jawab Ravios saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa (28-07-26) malam.
“Itu tidak benar sudah di selesaikan secara kekeluargaan dis komunikasi,” Tambah Ravios seperti menyangkal kejadian dugaan penganiayaan atau pemukulan tersebut.
Namun, saat ditunjukan surat pernyataan security yang mengakui perbuatannya, Ravios baru membenarkan bahwa kejadian dugaan penganiayaan atau pemukulan terhadap siswa SD itu benar terjadi.
“Masalah ini sudah di selesaikan di Polsek Batu Aji dengan damai bersama kedua belah pihak,” Tulis Ravios kepada awak media melalui pesan whatsapp.
Perlu diketahui, Penganiayaan terhadap anak di bawah umur masuk ke dalam delik biasa (bukan delik aduan), yang diatur khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Karena merupakan delik biasa, proses hukum tetap berjalan meskipun pihak korban atau keluarga telah mencabut laporan atau berdamai dengan pelaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih terus menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan penganiayaan atau pemukulan terhadap anak SD tersebut. (Red)








