RBNnews.co.id, Batam – Kasus terkait barang bekas elektronik (Diduga Limbah B3) yang disebut-disebut berasal dari Amerika dan sebelumnya tertahan di Pelabuhan Batu Ampar, saat ini sepertinya mulai memasuki tahap baru, Sabtu (25/04/26).
Hal tersebut terungkap ketika Bea Cukai Kota Batam menyebutkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) atas permintaan BP Batam atau Pihak yang mengeluarkan izin.
“Setelah keluar, kontainer bukan lagi tanggung jawab kami. Itu menjadi tanggung jawab BP Batam atau pihak yang mengeluarkan izin. Konfirmasi pastinya di BP Batam, kami tidak ikut lagi,” Ungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi dikutip dari media lokal.
Pernyataan Setiawan tersebut cukup mengejutkan di kalangan publik. Pasalnya, sama-sama diketahui bahwa Indonesia melarang impor barang bekas dan diperkuat dengan Permendag No.18 Tahun 2021, Permendag No.3 Tahun 2024 serta Permendag No.47 Tahun 2025.
Dibiarkan masuknya barang bekas elektronik Diduga Limbah B3 itu menjadi tanda tanya yang besar di kalangan Publik. Padahal, sama-sama kita ketahui bahwa sebelumnya di Batam sering kali terjadinya penangkapan Barang Bekas.
Tidak tanggung-tanggung, para pelaku barang bekas dari Singapura tersebut juga ikut serta terseret ke dalam ranah kasus pidana dan ditetapkan menjadi tersangka dan harus menjalani hukuman atas perbuatannya.
Ketimpangan dalam penanganan kasus barang bekas Singapura dan barang bekas elektronik Diduga Limbah B3 asal Amerika tersebut, membuat Ketua LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP) DPD Kota Batam, Haris Dianto angkat Bicara.
“Kami menyoroti secara serius dugaan masuknya 914 kontainer yang diduga bermuatan limbah B3 ke Kota Batam. Secara logika, tidak mungkin barang dalam jumlah sebesar itu bisa masuk tanpa sepengetahuan pihak Bea dan Cukai.” Ungkap Haris Dianto.
“Setiap aktivitas di pelabuhan tentu melalui proses administrasi dan pengawasan, sehingga menjadi pertanyaan besar apabila hal ini seolah tidak terdeteksi.” Tambah Dia.
Haris juga mempertanyakan status barang bekas tersebut. “Jika benar bukan limbah B3, lalu status barang tersebut apa? Apakah barang baru atau bekas?Jika bukan barang baru, mengapa tetap dilepas dan tidak dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku?,” Tanya Haris.

“Selama ini, kita melihat penindakan terhadap impor ilegal seperti pakaian bekas dilakukan dengan cepat, bahkan langsung diamankan dan dimusnahkan. Namun dalam kasus ini, ketika melibatkan perusahaan dengan jumlah besar, justru terkesan lambat dan tidak jelas penyelesaiannya.” Sambungnya.
Haris Dianto juga berpikiran bahwa kasus tersebut seperti adanya ketimpangan dan dugaan oknum yang bermain dalam penanganan hukum yang terjadi terhadap kasus barang bekas Singapura dengan kasus barang bekas Elektronik Diduga Limbah B3 ini.
“Hal ini menimbulkan kesan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Kami tegaskan, kami tidak menuduh pihak manapun, namun regulasi hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan,” Tegas Haris Dianto.
“Jika terdapat pelanggaran administrasi maupun substansi, maka harus ada sanksi yang diberikan. Jangan sampai hukum terkesan tebang pilih,” Lanjutnya.
Terakhir, Haris menekankan bahwa Bea Cukai Kota Batam tidak bisa hanya lepas tangan terkait kasus tersebut, dan Dia juga berharap APH segera bertindak tegas.
“Bea dan Cukai tidak bisa lepas tangan dalam persoalan ini. Kami meminta adanya penjelasan terbuka kepada publik, serta langkah konkret dari aparat penegak hukum agar kasus ini dapat diusut secara tuntas,” Pungkasnya. (Red)












