Bakar Hutan Untuk Lahan Perkebunan, 2 Orang Ditangkap Pihak Kepolisian

Bintan453 Views

Bintan – Polsek Gunung Kijang Polres Bintan mengamankan 2 orang laki-laki yang telah membakar Hutan dan Lahan, Penangkapan tersebut dilakukan setelah Personil Polsek Gunung Kijang dan Sat Samapta Polres Bintan melakukan pemadaman lokasi yang dibakar oleh ke 2 tersangka, Jumat (12-05-23).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Gunung Kijang IPTU Sugiono membenarkan personelnya telah mengamankan 2 orang laki-laki yang telah membakar Hutan atau lahan untuk perkebunan (12-05-23).

“2 orang laki-laki tersebut berinisial KH als A (36) dan MR als A (58) merupakan warga Toapaya Utara Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan karena diduga telah membakar Hutan ataupun lahan”, Ujar IPTU Sugiono.

Kapolsek menerangkan Pada hari Jumat (12/5) pada sore hari telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kampung Kangboi Desa Toapaya Utara Kecamatan Toapaya, selanjutnya api yang membakar Hutan dan lahan tersebut dipadamkan oleh personil Polsek Gunung Kijang, personil Sat Samapta Polres Bintan dan dibantu oleh masyarakat, Polres Bintan mengerahkan mobil Water Canon untuk memadamkan api tersebut, juga dilakukan pemadaman secara manual dengan peralatan seadanya.

Baca Juga : ABM : Maraknya Rokok Ilegal H&D, Pertanda Kinerja BC Batam Belum Becus. Ini Faktanya

Setelah diselidiki ternyata lahan tersebut merupakan milik tersangka KH als A yang sengaja dibakar dengan maksud akan membuka lahan perkebunan Nenas, Dalam membakar lahan tersebut tersangka KH als A dibantu oleh tersangka MR als A dengan upah sebesar 2 juta rupiah seluas 1 hektar mulai dari menebas, membersihkan dan membakarnya.

Luas Hutan ataupun lahan yang terbakar sekitar 1,5 hektar, Api dapat dipadamkan berkat kesiapsiagaan personil Polsek Gunung Kijang, personil Sat Samapta dan tim Karhutla Kecamatan Gunung Kijang.

Baca Juga : Rokok Ilegal H&D, OFO, Dll Beredar Bebas, Patut Diduga Ada Kongkalikong Dengan Petugas BC Batam

Untuk saat ini kedua tersangka masih proses penyelidikan yang dijerat dengan Pasal 108 Juncto pasal 56 ayat (1) Undang-Undang RI no 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan atau pasal 187 ayat ( 1) KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar. Kata IPTU Sugiono.

Sumber : Humas Polres Bintan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *