WoW, Sebuah Rumah di Bida Asri 2 Diduga Sebagai Tempat Ekspedisi Ilegal. APH Diminta Bertindak!!!

RBNnews.co.id, Batam – Sebuah rumah di kawasan Perumahan Bida Asri 2, Kota Batam, diduga sebagai tempat ekspedisi jasa titip (jastip) untuk pengiriman barang-barang elektronik kecil dan perlengkapan lainnya tanpa membayar pajak (Ilegal).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, rumah tersebut menerima kiriman barang dari sejumlah perusahaan besar jasa pengiriman.

“Paket-paket itu kemudian disortir, dibungkus ulang, lalu didistribusikan menggunakan mobil pikap,” Dikutip dari media MKnews.co.id yang terbit pada hari Jum’at (29-08-25).

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pengiriman barang kerap dilakukan pada malam hari.

“Kadang ada lori box atau lori terpal masuk membawa barang. Setelah disortir, mereka angkut lagi pakai pikap ke pelabuhan,” ujarnya.

Barang-barang tersebut diduga dikirim keluar Batam melalui dua jalur, yakni pelabuhan tikus (ilegal) dan pelabuhan resmi Roro Punggur.

“Yang lewat Punggur anehnya tak pernah diperiksa, padahal jelas barangnya diduga menghindari pajak,” tambah sumber tersebut.

Hingga kini, aktivitas di rumah tersebut tidak pernah terlihat tersentuh aparat, baik dari kepolisian maupun Bea Cukai Batam. Oleh sebab itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera bertindak.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan masyarakat terkait lemahnya pengawasan distribusi barang di wilayah setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media RBNnews.co.id masih terus menggali informasi lebih lanjut terkait ini. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *