RBNnews.co.id, Jakarta – Waspadai modus salah transfer oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal, Syaefudin yang merupakan korban modus salah transfer, mendapatkan telepon dari seseorang yang memberitahukan bahwa ada salah transfer ke rekeningnya senilai Rp 1.364.000,- (satu juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah), Sabtu (24-08-24).
Syaefudin mengatakan, dirinya sempat melakukan pembicaraan kepada orang yang mengaku dari pihak Pinjol dan meminta agar dirinya mengembalikan uangnya dengan cara ditransfer ke rekening yang diberikan olehnya, tuturnya, Rabu (28-08-24).
Syaefudin menambahkan, dirinya berinisiatif akan mengembalikan uang salah transfer tersebut yang bukan haknya secara langsung (tidak ditransfer), namun orang tersebut mengatakan bahwa ada kerusakan sistem dikantornya dan hanya bisa melalui transfer, tambah Syaefudin.
Syaefudin menjelaskan, dirinya berserta anaknya mendapatkan teror dan ancaman agar Syaefudin segera melunasi hutangnya, atau pihak pinjol akan menyebarkan data pribadi miliknya dan akan mencelakai keluarganya, jelas Syaefudin.
Atas rasa ke khawatiran, Syaefudin melaporkan hal tersebut kepihak Kepolisian Polres Jakarta Timur, namun disayangkan, sebagai warga negara yang baik, ternyata Laporan Syaefudin mendapat penolakan dengan alasan belum ada yang dirugikan, ucapnya.
“Dari komunikasi dengan pihak kepolisian saya mengambil kesimpulan bahwa Saya harus mengembalikan secara langsung dan harus ada tanda terima dari pihak yang salah transfer, saya menghimbau kepada masyarakat jangan menggunakan jasa Pinjol karena dampak yang ditimbulkan akan sangat menggangu ketentraman hidup kita” tutur Syaefudin
Syaefudin yang merasa ada dana yang masuk dan bukan haknya, akhirnya mengembalikan dengan mengikuti keinginan seseorang yang mengaku dari pihak pinjol, pada Kamis (29-08-24), namun tetap dirinya mendapatkan terror yang makin menggila, tutupnya. (Red)
Sumber : Targetberita.co.id