Wakili Rudi, Jefridin Sebut Kejadian Rempang 7 September Tidak Seperti Informasi Yang Beredar

𝐖𝐚𝐤𝐢𝐥𝐢 𝐖𝐚𝐥𝐢 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐑𝐮𝐝𝐢, 𝐉𝐞𝐟𝐫𝐢𝐝𝐢𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐣𝐞𝐥𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐤𝐚𝐢𝐭 𝐏𝐒𝐍 𝐃𝐢 𝐑𝐞𝐦𝐩𝐚𝐧𝐠 𝐊𝐞𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐓𝐢𝐦 𝐊𝐨𝐦𝐧𝐚𝐬 𝐏𝐞𝐫𝐞𝐦𝐩𝐮𝐚𝐧

Batam7518 Views

Namun pada saat sosialisasi memang benar bahwa Pemko Batam maupun BP Batam menyampaikan perihal ganti rugi terhadap warga yang terdampak dari pengembangan Rempang ini.

“Ini yang diperjuangkan oleh Bapak Wali Kota Batam, agar masyarakat mendapat ganti untung. Berkat usaha dari Wali Kota akhirnya Pemerintah Pusat setuju untuk mengeluarkan Peraturan Presiden sehingga masyarakat mendapatkan ganti rugi,” jelasnya pada Tim Komnas Perempuan.

Sehingga masyarakat mendapatkan ganti rugi yakni dibangunkan satu unit rumah type 45 seharga Rp120 juta diatas tanah seluas 500 meter persegi serta sertifikat HGB dan fasiltas lainnya seperti Sekolah, Puskesmas, Sarana Ibadah, sarana olahraga, pelabuhan dan lain-lain.

Disamping itu masyarakat yang bersedia direlokasi akan mendapatkan tempat tinggal sementara yang sudah disediakan oleh BP Batam.

Baca Juga : Rempang Galang Mencekam, Korban Berjatuhan

Jika masyarakat memilih untuk sewa rumah akan diberi biaya sewa Rp1,2 juta. Untuk biaya hidup per orang menerima Rp1,2 juta setiap bulannya.

“Ini perjuangan dari Bapak Wali Kota dan sekarang sudah ada warga yang menempati rumah sementara yang disiapkan oleh pemerintah. Untuk anak-anak mereka yang bersekolah, tidak ada satupun yang putus sekolah. Melalui Dinas Pendidikan Kota Batam, memfasilitasi anak-anak tersebut untuk melanjutkan sekolahnya di sekolah yang baru,” paparnya.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Sekretaris Daerah Kota Batam, Olivia mengatakan informasi ini akan mereka catat dan akan dianalisa untuk menjadi bahan laporan untuk disampaikan ke Presiden.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *