Tiga Pelaku PETI Diringkus Oleh Pihak Kepolisian

“Barang bukti yang disita meliputi paralon, kepala angsa, galon berisi solar, mesin NS-100, keong, mesin dompeng merk TIANLI, alat dulang, alat engkol, karpet, dan ember berisi pasir hasil tambang”, tambahnya.

Sambungnya, Ia menyebutkan bahwa pelaku telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

“Tindakan ini melanggar Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara”, jelasnya.

Baca Juga : Polda Kepri Diminta Bongkar Sindikat Rokok Ilegal Merk Hmind & Luffman di Batam

Terakhir, Iptu Heri menyebutkan bahwa pelaku akan menjalani proses lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti akan menjalani proses hukum lebih lanjut”, tutupnya. (Red)

BACA JUGA  HUT Kota Padang Ke-354, Wako Ajak Masyarakat Bersinergi Bersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *