Nekat Curi Alat Tukang & HP di Toko Parfum Bengkong, Seorang Mantan Pekerja Bangunan Ditangkap Polisi

“Pelaku pencurian dengan pemberatan dengan cara memanjat scaffolding ke lantai 2 lalu membongkar atau merusak jendela menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan pelaku. Nah yang bersangkutan (WS) ini juga mengambil DVR CCTV diduga agar aksinya tidak diketahui,” tambah Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir S.H., M.H.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H, menjelaskan insiden ini terjadi pada Senin (25-09-23).

Pelaku sempat merusak dengan cara melepas kabel dan membawa mesin DVR CCTV dari dalam toko.

“(WS) Dia mengambil CCTV untuk menghilangkan jejak. Pelaku berhasil diamankan di seputaran Nagoya, Selasa (03-10-23) malam,” ucap Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H.

Baca Juga : Polres Pasaman Diminta Segera Tangkap Pelaku PETI Yang Diduga Bernama JEK

Marihot membenarkan bahwa pelaku yang berprofesi sebagai mantan buruh bangunan itu kini sudah ditahan Polsek Bengkong guna penyelidikan lebih lanjut.

“Sudah diamankan. Selain pelaku, kami berhasil menyita barang bukti di antaranya mesin bobok ukuran 3 inchi, katrol listrik 300 kg, bor baterai, DVR CCTV, obeng, flashdisk rekaman CCTV, 2 unit handphone. Pelaku masih kami periksa dan sudah ditahan di sel Polsek Bengkong,” tambah Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H.

WS kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke – 3 dan ke – 5 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Red)

BACA JUGA  Resmi! Nasdem Berikan Rekomendasi ke Amsakar Achmad - Li Claudia Candra untuk Pilwako Batam 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *