RBNnews.co.id, Batam – Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batam atau yang sering disebut Pemilihan Walikota (Pilwako) Batam semakin terang benderang terkait bakal calon yang akan maju nantinya.
Hal tersebut tampak setelah Amsakar Achmad bersama Li Claudia Candra yang mendapatkan rekomendasi dari Partai Golkar, Gerindra,PKB dan di ikuti oleh Partai PPP.
Hari ini, Selasa (09-07-24) masyarakat Kota Batam kembali dikejutkan dengan beredarnya informasi bahwa Partai Nasdem telah memberikan rekomendasi kepada Amsakar Achmad – Li Claudia Candra untuk maju pada Pilwako Batam 2024 nantinya.
Surat rekomendasi dengan nomor 253-SI/RP/BPP-Nasdem/VII/2024 tertanggal 2 Juli 2024 tersebut ditujukan langsung kepada Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Kepulauan Riau.
Surat rekomendasi yang ditanda tangani oleh Ketua Bapillu Partai Nasdem, Prananda Surya Paloh dan Sekretaris Bapillu Partai Nasdem, Willy Aditya tersebut terdapat 5 poin penting. Berikut isi 5 poin tersebut :
Baca Juga : Rencana Tarif Listrik Naik, Gubernur Lira Kepri : PT. PLN Batam Jangan Buat Gaduh & Batalkan Kenaikan
Baca Juga : Ngeri! Kenaikan Tarif Listrik Batam Golongan Rumah Tangga Diprediksi Naik 44%
1. DPPMPartai Nasdem telah menyetujui Amsakar Achmad, S.Sos, M.Si dan Li Claudia Chandra sebagai calon walikota batam dan calon wakil walikota batam dalam pemilihan walikota batam dan wakil walikota batam.
2. DPP Partau Nasdem memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah kota Batam untuk bersama-bersama dengan calon tersebut di atas untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna mencari dukungan untuk memenuhi syarat calon ke komisi pemilihan umum daerah KPUD kota batam dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan.
3. Kepada calon sebagaimana tersebut di atas di wajibkan untuk memenuhi syarat pencalonan ke Kpud kota batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai Nasdem selambat-lambatnya 14 hari sebelum di bukanya masa pendaftaran pencalonan pilkada tahun 2024 ke KPUD.
4. Rekomendasi ini berlaku hingga di keluarkan surat keputusan DPP Partai Nasdem tentang persetujuan pasangan pendaftaran pasangan calon ke KPUD kota Batam.
5. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasikan ini maka akan di lakukan perbaikan sebagaimana di perlukan.