LBH PISAU DPC Bogor Raya Resmi Dibuka, Hadirkan Semangat Baru untuk Masyarakat Parungpanjang

Jabar313 Views

RBNnews.co.id, Bogor – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Independen Suara Ajudikasi Urgensi (PISAU) DPC Bogor Raya resmi dibuka pada Minggu (06-10-2024) di Desa Pingku, Kec. Parungpanjang, Kab. Bogor.

Acara Soft Opening ini dipenuhi oleh semangat baru untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat sekitar.

Hadirnya LBH PISAU di Parungpanjang disambut hangat oleh berbagai organisasi dan tokoh masyarakat.

Wawan, Ketua FWJI Korwil Jakarta Barat, mengatakan bahwa keberadaan LBH PISAU di desa Pingku sangat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

“Selamat atas soft opening kantor LBH Pisau DPC Bogor Raya,” ujarnya.

Donasto Samosir, Ketua LBH PISAU Kota Bekasi Raya, juga menyampaikan harapannya agar LBH PISAU DPC Bogor Raya semakin solid dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Selamat saudara Awank, semoga LBH Pisau Dpc Bogor Raya semakin solid, kompak dan fungsi lembaga kita ini dapat dirasakan masyarakat,” ucap Donasto.

Ventus Koko, Sekjen GCI, turut memberikan ucapan selamat dan berharap LBH PISAU menjadi pilar terdepan untuk masyarakat Parungpanjang dalam membela hak mereka.

“Selamat dan Sukses LBH Pisau, semoga menjadi pilar terdepan untuk masyarakat Parungpanjang dalam membela hak untuk kehidupan selayaknya bangsa Indonesia,” harapnya.

Acara Soft Opening ini juga dimeriahkan oleh puluhan mobil Mercedes-Benz W202 FUNTUSTIC, yang menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat sekitar.

Indra, salah satu anggota W202 FUNTUSTIC, mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Puguh, Ketum LBH PISAU, yang telah mengundang mereka.

“Kebetulan mas Puguh juga anggota dari W202 Funtustic, saya senang banget bisa hadir diacara ini,” ungkapnya.

Camat Parungpanjang, Drs. Cairuka Judhyanto Nugroho, M.Si., yang didampingi oleh Danramil Kapten Inf Nasrul dan Ipda Sandry Bhabinkamtibmas mewakili Kapolsek, juga menyampaikan apresiasinya atas berdirinya LBH PISAU.

“Berdirinya LBH Pisau bukan hanya sekedar hadir sebagai lembaga bantuan hukum di tengah Masyarakat, namun juga mampu memberdayakan warga sekitar,” katanya.

Awank, Ketua DPC Bogor Raya, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang hadir dan berharap LBH PISAU selalu ada di hati masyarakat.

“Bagi masyarakat yang memerlukan bantuan LBH PISAU wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) resmi dari perangkat desa,” jelasnya.

Puguh, Ketum LBH PISAU, juga menyampaikan rasa terima kasihnya dan menjelaskan prosedur pemberian bantuan hukum.

“LBH Pisau memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dengan syarat dan prosedur yang harus diikuti oleh orang yang ingin meminta bantuan hukum di Lembaga Bantuan Hukum Pisau,” jelasnya.

Puguh juga menekankan pentingnya penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, kita wajib memberikan bantuan hukum kepada siapapun termasuk penyuluhan hukum ke berbagai daerah, dengan tujuan Sadar Hukum,” tutupnya.

Dengan dibukanya LBH PISAU DPC Bogor Raya, diharapkan dapat memberikan akses keadilan bagi masyarakat Parungpanjang dan sekitarnya, serta meningkatkan kesadaran hukum di wilayah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *