Lakukan Curat di 3 TKP, Residivis Pencurian Dibekuk Polsek Lubuk Baja

Berita Utama7888 Views

Pelaku di amankan di Kos-kosan yang beralamat di Ruli Kampung Aceh Simpang Dam Kel. Muka Kuning Kec. Sungai Beduk – Kota Batam.

Menurut pengakuannya pelaku melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari-hari karena pelaku tidak mempunyai pekerjaan.

Baca Juga : Rempang Galang Mencekam, Korban Berjatuhan

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) K.U.H.Pidana Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana, dengan hukuman penjara selama – lamanya sembilan tahun’, pungkas Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SIK. (Red)

BACA JUGA  SPBU Paradise Biarkan Konsumen Sendiri Melakukan Pengisian BBM Solar Subsidi ke Jerigen, Patra Niaga Sebut Akan Berikan Teguran!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *