Ketua DPC PBB Kota Batam : PLN Batam Jangan Putus Aliran Listrik Masyarakat yang Menunggak

RBNnews.co.id, Batam – Ketua DPC PBB Kota Batam, Martua Susanto Manurung atau yang biasa disapa Ucok Manurung mengingatkan kepada PT PLN Batam untuk tidak melakukan pemutusan sementara aliran listrik bagi masyarakat atau pelanggan yang telat membayar tagihan listrik baru beberapa hari, Rabu (21-08-24) pagi.

Ucok Manurung mengatakan bahwa dirinya telah menulusuri segala Undang-Undang tentang ketenagalistrikan, Peraturan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Riau, namun tidak ditemukan aturan pemutusan sementara aliran listrik.

“Kami sudah cek seluruhnya baik di Undang Undang tentang ketenagalistrikan, Permen ESDM maupun Pergub Kepri, namun kami tidak menemukan satupun kata kata yang menyuruh melakukan pemutusan sementara aliran listrik jika masyarakat atau pelanggan yang menunggak atau telat melakukan pembayaran tagihan,” Ungkap Ucok Manurung kepada awak media.

Dijelaskan Ucok Manurung, di dalam Permen ESDM maupun Pergub Kepri, Ia hanya menemukan peraturan yang mengatur terkait denda keterlambatan bagi masyarakat ataupun pelanggan yang melakukan telat pembayaran tagihan listrik.

“Baik di Permen ESDM maupun di Pergub Kepri, hanya dikenakan biaya keterlambatan (denda) bagi pelanggan yang menunggak. Itu diatur dalam Pasal 13 Ayat (2) Permen ESDM No. 27 tahun 2017 dan Pasal 14 Ayat (2) Pergub Kepri No. 22 Tahun 2017,” Tegasnya.

Baca Juga : Tolak Penyesuaian Tariff Adjustment, Ketua DPC PBB Kota Batam Akan Pimpin Aksi Demo di PT PLN Batam
Baca Juga : Diduga Langgar UU Nomor 30 Tahun 2014, PT. PLN Batam Diminta Batalkan Penyesuaian Tarif Listrik

Sambungnya, Ucok mewanti wanti PT PLN Batam untuk tidak melakukan hal hal yang diluar dari ketentuan Undang-Undang maupun Peraturan Menteri dan Peraturan Gubernur yang ada.

“Saya tekankan disini agar PT PLN Batam tidak lagi melakukan pemutusan sementara aliran listrik bagi masyarakat atau pelanggan yang menunggak! Jika memang ada aturan tersebut ditetapkan oleh Undang-Undang maupun Permen dan Pergub, tolong perlihatkan ke kami,” Tegasnya kembali.

Terakhir, Ia menyebutkan bahwa dirinya akan terus memonitoring PLN Batam jika melakukan hal-hal diluar ketentuan hukum Perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku.

“Kami akan tetap menjadi kontrol sosial bagi PT PLN Batam jika melakukan hal-hal diluar ketentuan Hukum Perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku,” Tutupnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *