Kedepankan Hati Nurani, Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

RBNnews.co.id, Anambas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pengeroyokan melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), Jumat (22/05/26).

​Langkah humanis ini diambil dalam penanganan perkara atas nama dua tersangka, yaitu Meldi Saputra alias Meldi bin Abdul Ibrahim (Alm) dan Rudianto alias Rudi bin Amran.

Keduanya sebelumnya disangka melanggar Pasal 262 Ayat (1) atau Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Anambas, Sigit Sugiarto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penerapan mekanisme Restorative Justice ini merupakan wujud penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman semata.

​”Kami mengedepankan hati nurani, kemanfaatan, dan rasa keadilan di tengah masyarakat. Fokusnya adalah pemulihan keadaan semula serta harmonisasi hubungan antara korban dan pelaku, demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan dan humanis,” ujar Sigit Sugiarto dalam siaran persnya di Tarempa, Jumat (22/05/26).

​Kronologi Kasus dan Alasan Penghentian Penuntutan

​Perkara ini bermula dari aksi kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap korban bernama Agusman di Hotel Anambas Inn.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kanan. ​Proses perdamaian kemudian difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum yang bertindak sebagai Jaksa Fasilitator.

Melalui musyawarah mufakat, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai.

Ada beberapa pertimbangan utama yang mendasari disetujuinya penghentian penuntutan ini, antara lain:

​Pertama Kali: Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

​Damai Tanpa Paksaan: Adanya kesepakatan damai yang tulus antara pelaku dan korban tanpa ada unsur paksaan.

​Ancaman Hukuman Ringan: Ancaman hukuman pidana penjara yang disangkakan tidak lebih dari 5 tahun.

Memaafkan: Korban telah memaafkan perbuatan para tersangka dengan tulus dan ikhlas.

​Melalui Proses dan Persetujuan Berjenjang

​Keberhasilan penyelesaian perkara ini tidak terjadi dalam semalam.

Sebelumnya, Jaksa Fasilitator telah memulai proses penyelesaian di Rumah Perdamaian Keadilan Restoratif pada 20 April 2026.

​Setelah itu, Kejari Kepulauan Anambas melakukan ekspose bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI.

Persetujuan resmi dari JAM-Pidum melalui Direktorat A turun pada tanggal 7 Mei 2026

Sebagai tindak lanjut, Kajari Kepulauan Anambas menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.

Langkah hukum ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Natuna melalui Surat Penetapan Nomor: 3/Pen.Pid-TIDIK/2026/PN Ntn tertanggal 18 Mei 2026.

​Dengan dikeluarkannya keputusan ini, Kejari Kepulauan Anambas kembali menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan menyentuh rasa keadilan sejati di wilayah perbatasan institusinya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *