Kasus Perusakan Bangunan Peribadatan, Polisi Berhasil Lakukan Mediasi & Hasilkan Kesepakatan Damai Antar Umat Agama

RBNnews.co.id, Batam – Bertempat di lantai 3 Polresta Barelang telah berlangsung Kegiatan Mediasi terkait Permasalahan Pembangunan Tempat Ibadah Gereja Utusan Pentakosta di Indonesia (GUPDI) Kav. Bida Kabil RT 004 RW 021 Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Jumat (11-08-23).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolresta Barelang KBP Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., Wakapolresta Barelang AKBP. Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K., Direktur Urusan Agama Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI Dr. Amsal Yowei, M.Th., Ketua FKUB Kota Batam Sdr. Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono, M.M., Kepala Kemenag Kota Batam Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.H., Bidang Kristen Kemenag Batam Sdr. Johannes Hamonangan, S.Th., Ketua NU Batam KH. Muhammad Zainuddin., Sekretaris MUI Batam H. Syukri Ilyas M.A., Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Yudiarta Rustam, S.S., Kabid Kesbangpol Dian Hari Susanto, S.STP., Kepala Seksi Penanganan Permasalahan Pertanahan BP Batam Sdr. Desniko Garfiosa, Dantim Intel Korem 033/ WP Kept. ARH Patar Purba, Ketua Ormas PBB Kota Batam Susanto Manurung, Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Thetio Nurdiyanto, S.H., Danramil 03/ Nongsa Kept. Inf. Hendri Chaniago, Camat Nongsa Arfandi, S.STP., M.H., Wakapolsek Nongsa AKP Wagiyanto, Lurah Kabil Subhan Joni, Pengurus Gereja GUPDI Pdt. Sham Jack Sean Napitupulu, M.Th., Kuasa Hukum Gereja GUPDI Jemaat Batam, Ketua RT 004 RW 021 Sdr. Tukiran, Sekretaris RT 004 RW 021 Sdr. Budi Lestari dan Perwakilan Warga RT 004 RW 021 Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Baca Juga : Tidak Kunjung Ada Kejelasan, Rico Minta APH Segera Ungkap Kasus Proyek Jalan Gagal di Koto Kareh

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan dalam pertemuan tersebut, Pihak-pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan yang dapat dianggap sebagai titik terang dalam penyelesaian permasalahan tersebut.

“Salah satu poin penting dari kesepakatan tersebut adalah penegasan bahwa peristiwa perusakan bangunan yang terjadi pada tanggal 9 Agustus 2023 bukanlah akibat konflik antarumat beragama maupun masalah intoleransi tapi murni perihal legalitas lahan dan aturan Pendirian Rumah Ibadah sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” Ucap Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Baca Juga : Viral, Piagam Penghargaan Untuk Rokok Ilegal Merk Manchester di Kota Batam

Lebih lanjut, kedua belah pihak sepakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah Kota Batam pasca insiden perusakan terhadap bangunan yang rencananya akan dijadikan rumah ibadah GUPDI di Nongsa.

Tentang proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus ini, para pihak juga telah mencapai kesepakatan. Mereka setuju untuk tetap menghargai dan menghormati jalannya proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kepri. Selain itu, demi menjaga situasi tetap tenang, kedua belah pihak telah menyepakati untuk menghentikan sementara proses pembangunan tempat ibadah tersebut selama izin resmi untuk pembangunan belum diterbitkan.

Baca Juga : Gelper di Sky Villa Terus Diberitakan Dugaan Perjudian, Rico Minta APH Segera Bertindak dan Bergerak

“Situasi dalam audiensi/mediasi tersebut dinyatakan dalam keadaan aman dan terkendali. Ini mengindikasikan bahwa pertemuan tersebut berlangsung tanpa insiden yang merugikan pihak manapun,” Jelas Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

“Kesepakatan yang dicapai dalam audiensi/mediasi ini menunjukkan semangat kedamaian dan toleransi dalam menyelesaikan permasalahan yang melibatkan berbagai pihak. Diharapkan bahwa langkah-langkah konstruktif ini akan terus berlanjut untuk memperkuat kerukunan dan menciptakan lingkungan yang harmonis serta kondusif di Kota Batam,” Tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *