JPU Kembali Hadirkan 1 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Sumbar909 Views

RBNnews.co.id, Padang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kembali menghadirkan satu saksi, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen, yang menjerat terdakwa terdakwa Budiman, di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Dalam sidang tersebut, menghadirkan saksi Yeny Febriyanti, menerima surat kuasa dari Budiman dan menggunakan untuk mengambil mobil ARW BA 8 perusahaan leasing ACC, yang diduga palsu.

Baca Juga : Heboh!!! Viral Harga Listrik Rp 2.100 Per KWH di Batam

Saksi menerangkan, surat tersebut ditanda tangani oleh Budiman yang isinya, benar mengambil BPKB. Dalam akta notaris sujunto, Endre Saifoel yang sebelumnya menjadi saksi, merupakan direktur, tetapi dia mengundurkan diri pada 17 April 2013, sambil memperlihatkan surat foto copy pengunduran diri dan diganti oleh Syamsu Rizal Arby sebagai direktur utama, terdakwa Budiman sebagai sesuai RUPSLB.

“Tetapi Syamsu Rizal Arby mengundurkan diri, otomatis terdakwa Budiman satu satu nya direktur,”katanya, Senin (21-08-23) kemaren.

Baca Juga : Breaking News! Baru Hujan 2 Jam, Kota Batam Langsung Dilanda Banjir

Saksi pun tidak tahu apa yang terjadi di ABS. Dalam akta notaris Henny Nur Hasanah nomor 125, secara tegas dinyatakan terdakwa Budiman sebagai dirut dan PJS direktur utama, sedangkan Endre Saifoel hanya sebagai undangan dan sesuai akta terdakwa Budiman sebagai Komisaris.

Saksi juga menerangkan, yang terdaftar di Kemenkumham Ditjen AHU adalah Muhammad Abdul Karem. Dan yang membayar gaji karyawan sampai September 2013 yaitu Anhar selaku menejer keuangan dan PT.ABS memiliki kegiatan.

Baca Juga : Tidak Kunjung Ada Kejelasan, Rico Minta APH Segera Ungkap Kasus Proyek Jalan Gagal di Koto Kareh

“Terkait dengan kepemilikan saham, saksi menerangkan terdakwa pernah membeli saham langsung dari kepemilikan saham sebelumnya, yaitu Yuliana Gho, Kusnadi Susanto, Dessriya,”imbuhnya.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Budiman yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Dr. Ahmad Yani, S.H., M.H, Asnil bersama tim.

Sidang yang diketuai oleh Eka Prasetya Budi Dharma, menunda sidang pada 24 Agustus 2023.

Baca Juga : Gelper di Sky Villa Terus Diberitakan Dugaan Perjudian, Rico Minta APH Segera Bertindak dan Bergerak

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sumbar, terdakwa melakukan pemalsuan surat surat kendaraan yang mengakibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) mengalami kerugian sebesar Rp130.000.000.

“Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan dakwaannya. (Red*S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *