Gang Pepaya Digerebek, Residivis Heroin Kembali Tersandung Kasus Narkotika

Polri, Riau20 Views

RBNnews.co.id, Bengkalis – Gang Pepaya Desa Wonosari Kec. Bengkalis Digerebek, Residivis Heroin Kembali Tersandung Kasus Narkotika Jenis Sabu, Senin (15/06/26).

Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Wonosari Barat Gang Pepaya, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat dua pria berinisial MR (22) dan MA (21) dengan gerak-gerik mencurigakan memasuki sebuah rumah di Gang Pepaya.

BACA JUGA  Polres Bintan Gencar Sosialisasikan Pilkada, Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih

Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan keduanya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,68 gram, dua unit telepon genggam Android, dua plastik klip, satu buah topi, satu kotak warna cokelat, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial F yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine.

BACA JUGA  Pos Satkamling Tiban III Raih Juara II Polresta Barelang Award 2024

Kasatresnarkoba juga mengungkapkan bahwa tersangka MR merupakan residivis kasus narkotika jenis heroin. Berdasarkan catatan hukum, MR sebelumnya pernah divonis 2 tahun 4 bulan penjara dan membayar denda sesuai putusan pengadilan.

Saat diamankan dalam perkara ini, MR diketahui masih menjalani masa pidana sekitar 7 bulan terkait kasus heroin tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110 yang tersedia 24 jam. (Red)

BACA JUGA  Seorang Pria Inhil Tewas Diserang Harimau Sumatera, Begini Kronologisnya...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *