Ditpolairud Polda Kepri Bebaskan 4 Nelayan yang Ditahan Coast Guard Singapura 

RBNnews.co.id, Batam – Kabar gembira bagi nelayan asal Pulau Jaloh, Batam! Empat nelayan yang sempat ditahan oleh Polisi Penjaga Pantai Singapura (PCG) karena masuk ke perairan Singapura secara ilegal telah dibebaskan berkat upaya keras Ditpolairud Polda Kepri.

Insiden ini terjadi pada Kamis (3-10-2024) saat keempat nelayan tersebut sedang menarik bubur ikan di wilayah Eastern Holding Anchorage, Singapura. Mereka ditahan karena dianggap melanggar ketentuan imigrasi Singapura.

Ditpolairud Polda Kepri segera berkoordinasi dengan PCG dan KBRI di Singapura untuk mencari solusi.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Call Center PCG Singapura, dan mereka membenarkan penahanan tersebut. Sementara itu, Dirpolairud juga menjalin komunikasi dengan Atase Polri di Singapura, Kombes. Pol. Indra Siregar, untuk memastikan penanganan nelayan Batam yang diamankan itu,” jelas Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Setelah berkomunikasi dengan otoritas Singapura, keempat nelayan tersebut dibebaskan pada Jumat (4-10-2024).

Setelah menandatangani surat peringatan di Kantor Polisi Singapura, mereka kemudian diantar hingga batas perairan internasional.

Kabidhumas Polda Kepri menghimbau kepada seluruh nelayan, khususnya yang berada di wilayah perbatasan, agar selalu memperhatikan batas-batas wilayah negara saat melakukan aktivitas di laut.

“Kami mengingatkan kepada seluruh nelayan agar selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan perairan internasional. Memasuki wilayah negara lain tanpa izin dapat berisiko besar, termasuk penahanan seperti yang terjadi dalam kasus ini. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperhatikan alat navigasi dan batas-batas negara guna menghindari pelanggaran hukum,” jelas Kabidhumas Polda Kepri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *