Atas dasar itulah, pihaknya belum bisa memberi sanksi terhadap meraka. Ia juga mengatakan dosen tersebut berstatus PPPK.
“Kami belum bisa menentukan karena masih menunggu informasi lebih lanjut,” jelas dia.
Baca Juga : Sejumlah Elemen Masyarakat Mengecam Tindakan Aparat
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menggali informasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Saat ini, Oknum dosen dan mahasiswi tersebut dikabarkan masih ditahan di Polda Lampung.