Curi HP Wartawan, 3 Honorer Diamankan Pihak Kepolisian

Sumbar2596 Views

Ia menambahkan, Selain mengamankan ketiga pelaku, Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti Sebuah unit handphone Redmi Note 10 S.

“Sebuah unit handphone Redmi Note 10 S berhasil disita sebagai barang bukti, dan saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pulau Punjung”, ujarnya.

Lanjutnya, Ia menyebutkan bahwa ketiga pelaku akan dijerat sesuai dengan UU yang berlaku.

Baca Juga : Polda Kepri Diminta Bongkar Sindikat Rokok Ilegal Merk Hmind & Luffman di Batam

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke4 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 480 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau pidana denda maksimal sembilan ratus rupiah”, pungkasnya.

Dalam pernyataan terpisah, Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, menegaskan bahwa upaya kepolisian dalam menangani tindak kriminal di wilayah Dharmasraya bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum tetapi juga untuk melindungi keamanan masyarakat secara keseluruhan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *