Congkel Pintu Belakang Kafe dan Gasak Barang Senilai Rp41 Juta, Andre Digulung Unit Reskrim

RBNnews.co.id, Pontianak – Ketangkasan dalam memburu pelaku kejahatan konvensional kembali dibuktikan oleh jajaran Kepolisian Sektor Pontianak Kota.

Menindaklanjuti laporan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang merugikan pelaku usaha kuliner, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota bergerak taktis meringkus seorang pria berinisial JVT alias Andre, Minggu (14/06/26).

Tersangka Andre diduga kuat menjadi aktor utama di balik aksi pembobolan sebuah bangunan kafe di kawasan pusat kota, yang mengakibatkan korban kehilangan aset operasional bernilai puluhan juta rupiah.

Aksi pencurian tersebut menyasar sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Sidas (bekas Cafe Orang Tua), Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, pada 24 Mei 2026 lalu.

BACA JUGA  Batam Darurat Penyelundupan! Rokok Ilegal, Senpi & Narkotika Berhasil Digagalkan!

Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong nekat.

Ia menyusup ke dalam area kafe di waktu malam dengan cara merusak dan mencongkel pintu belakang bangunan secara paksa.

Setelah berhasil menembus barikade pengaman, tersangka menguras sejumlah barang berharga di dalam kafe.

Korban baru menyadari tempat usahanya dijarah setelah mendapati kondisi ruangan yang acak-acakan, dengan total kerugian materiel ditaksir mencapai Rp41.000.000,-.

BACA JUGA  Selain 7 Program Prioritas, Ini Mimpi Besar Amsakar untuk Masyarakat Hinterland

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Deni Gumilar, menjelaskan bahwa penangkapan ini lahir dari hasil kejelian tim di lapangan dalam mengumpulkan rekam jejak pelaku.

“Begitu laporan resmi kami terima, Unit Reskrim langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan bahan keterangan, dan melacak pergerakan tersangka. Setelah mengantongi identitas akuratnya, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap JVT alias Andre tanpa perlawanan saat berada di kawasan Jalan Rajawali, Kota Pontianak,” urai AKP Deni Gumilar, Senin (15/06/26).

Dari tangan tersangka, petugas menyita sisa barang bukti kejahatan berupa satu unit kipas angin gantung merek Invico.

Saat ini, Andre beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pontianak Kota demi kepentingan penyidikan mendalam guna melacak alur penjualan barang-barang curian lainnya.

BACA JUGA  Hari Pertama Jabat Plt Kepala BP Batam, Li Claudia Langsung Lantik 27 Pejabat Eselon II. Berikut Nama dan Jabatannya...

Keberhasilan Polsek Pontianak Kota dalam mengungkap kasus kriminalitas yang menyasar pelaku usaha ini mendapat apresiasi tinggi dari Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H.

Ia menegaskan bahwa pengamanan sektor bisnis dan UMKM merupakan prioritas untuk menjaga stabilitas ekonomi perkotaan.

Polda Kalbar mengapresiasi respons cepat dan taktis dari Polsek Pontianak Kota yang berhasil mengungkap kasus pencurian di Jalan Sidas ini.

Tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan konvensional seperti pembobolan tempat usaha adalah harga mati untuk memberikan rasa aman bagi para pelaku investasi dan pemilik usaha di Kota Pontianak.

BACA JUGA  Satpol PP & PTSP Batam Bungkam Mengenai Gelper Uban Zone Buka Hingga Dini Hari

“Perlu kami luruskan dan tegaskan, dalam proses hukum ini penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama atau Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengenai Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ungkap Kombes Pol. Bambang Suharyono.

Hingga proses administrasi penyidikan awal rampung, situasi keamanan di wilayah Kelurahan Tengah terpantau berada dalam kondisi yang aman, tertib, dan kondusif.

Polsek Pontianak Kota memastikan akan terus meningkatkan intensitas Patroli Perintis Presisi pada jam-jam rawan malam hari guna mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas di pusat-pusat keramaian kota. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *