RBNnews.co.id, Cilacap – Pihak Kepolisian menangkap seorang pria berinisial ESW (22). Ia ditangkap pihak kepolisian karena telah mencabuli 2 (dua) orang muridnya.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.I.K., M.H. mengatakan pelaku ESW (22), melakukan aksi bejatnya pada pertengahan tahun 2022 hingga tahun 2023.
Hal itu dilakukan oleh pelaku di rumah kos milik pelaku dan di tempat wisata Beteng Pendem dan Pantai Menganti
“Pelaku melakukan hal tersebut kepada 2 (dua) muridnya yang masih di bawah umur, pelaku menjalankan aksinya dengan mengancam korban dengan menyebarkan video yang sebelumnya diam diam telah direkam oleh pelaku ” ujar Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Jum’at (08-09-23).
Baca Juga : Heboh!!! Viral Harga Listrik Rp 2.100 Per KWH di Batam
Baca Juga : Breaking News! Baru Hujan 2 Jam, Kota Batam Langsung Dilanda Banjir
Lihat Juga : Video Yang ditayangkan di RBNNewsTV Tentang Rempang Galang Mencekam, Korban Berjatuhan
Dijelaskannya, Kejadian tersebut terungkap setelah unit IV PPA Sat Reskrim Polresta Cilacap mendapatkan informasi dari warga bahwa telah diamankan seorang laki laki yang telah menyetubuhi 2 orang anak di bawah umur.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 dan 82 uu no 35 tahun 2014 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak sebesar 5 milyar. (Reds)