RBNnews.co.id, Batam – Aliansi Mahasiswa Untuk Kedaulatan Rakyat (AMUKRA) Kota Batam akan menggelar Aksi Unjuk Rasa (Demo) pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 besok di Kantor DPRD Kota Batam.
Koordinator Aksi dari Universitas Ibnu Sina, Rio Pratama Putra kepada awak media RBNnews.co.id mengatakan bahwa Aksi Unjuk Rasa yang akan digelar oleh AMUKRA yaitu untuk mengawal atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami akan turun aksi secara damai besok pagi, pukul 09.00 Wib menggeruduk gedung DPRD Kota Batam buntut adanya dugaan permufakatan jahat yanhg telah dilakukan oleh DPR RI berupa Membuat Revisi UU Pilkada yg telah di tetapkan MK dengan Putusan Nomor: 60/PUU-XXII/2024, dan Nomor: 70/PUU-XXII/2024.” Ungkap Rio Pratama Putra, Selasa (22-08-24) malam.
Sementara Ketua Dema STAI Ibnu Sina, Salam Surya mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk ikut serta dan bergabung dalam aksi yang dilakukan oleh AMUKRA.
“Kami mahasiswa STAI Ibnu Sina mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk ikut turun kejalan dan menyuarakan aksi selamatkan demokrasi bersama aliansi mahasiswa untuk kedaulatan rakyat Pada besok tgl 23 Agustus Mari saling bergandengan tangan demi demokrasi Indonesia,” Ajak Salam Surya.
Baca Juga : Tolak Penyesuaian Tariff Adjustment, Ketua DPC PBB Kota Batam Akan Pimpin Aksi Demo di PT PLN Batam
Baca Juga : Diduga Langgar UU Nomor 30 Tahun 2014, PT. PLN Batam Diminta Batalkan Penyesuaian Tarif Listrik
Sedangkan Koordinator Umum (Kordum) AMUKRA, Andri Saputra menyebutkan bahwa pihaknya meragukan pernyataan yang telah dikeluarkan oleh Wakil Ketua DPR RI.
“Sekalipun adanya pernyataan oleh wakil ketua DPR RI di media, yg menyatakan pengesahan Revisi UU Pilkada yg direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan, kami akan tetap mengawal keputusan MK hingga 7 hari kedepan.” Jelas Andri Saputra yang juga diketahui sebagai Bendum HMI Kota Batam.
Dijelaskan Andri, pihaknya juga sudah sangat sering menggaungkan mosi tidak percaya terhadap DPR RI.
“Sebab Mosi Tidak Percaya sudah sangat sering kami gaungkan untuk DPR RI. Juga kami tegaskan akan mengawal dan menolak apabila Presiden mengeluarkan Perpu,” Terangnya.
Berikut 5 poin tuntutan AMUKRA yang akan disampaikan dalam Aksi Unjuk Rasa pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 di Kantor DPRD Kota Batam :
Baca Juga : Tarif Listrik Naik Ketikan Ajaran Baru Sekolah, Dedek : Tambah Beban Masyarakat Batam
Baca Juga : Tarif Listrik Naik, Ketua Team Libas Kepri Minta PT. PLN Batam Segera Batalkan
1. Mendesak DPR RI untuk Mencabut Hasil Rapat Panja yang membahas tentang UU Pilkada dan/atau Mematuhi Putusan MK Nomor: 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor: 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus Tahun 2024;
2. Mendesak KPU RI sebagai pelaksana hukum untuk menindaklanjuti dan melaksanakan Putusan MK Nomor: 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor: 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus Tahun 2024 sebab sesuai Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2020 menyatakan bahwa keputusan MK bersifat Final dan Binding;
3. Mendesak Bawaslu untuk menjalankan Check and Balance untuk memastikan KPU melaksanakan Putusan MK dan jika tetap tidak dilaksanakan maka DKPP berdasarkan Laporan atau Pengaduan Masyarakat harus memberikan Sanksi Tegas kepada para pihak;
4. Menolak dengan tegas wacana untuk menerbitkan Perpu yang berpotensi menjadi biang masalah baru, sangat tendensius, dan akan mempengaruhi Politik Hukum pada Pilkada;
5. Mengingatkan kembali, jika Revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan dengan tetap mengabaikan putusan MK, maka kami mengajak seluruh elemen Bangsa untuk Bangkit dan Bersatu, Melawan dan Menyelamatkan Indonesia dari Monster-Monster Jahat yang kini Mengecam Hukum dan Demokrasi serta masa depan Bangsa dan Negara kita.