Bravo! Satres Narkoba Polres Bintan Kembali Tangkap Pengedar Sabu

Bintan516 Views

RBNnews.co.id, Bintan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan kembali menangkap seorang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berinisial TK (42), Jumat (10-05-24) dengan barang bukti disebuah rumah kos di Tanjungpinang.

Hal terungkap saat dilaksanakan konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Bintan di Mapolres Bintan pada Kamis (16-05-24).

Saat Konferensi pers Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo, S.I.K., M.M didampingi oleh Kalapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang Edi Mulyono dan Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofan Rida, S.H., M.M serta dihadiri oleh sejumlah awak media.

Kapolres Bintan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka TK berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang mengantarkan Narkotika jenis sabu diseputaran Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.

Baca Juga : Uban Zone & Zeus 88 Buka Hingga Shubuh, Perjudian Berkedok Gelper?
Baca Juga : Dugaan Perjudian Berkedok Gelper & Pimpong Marak di Batam, Ketua Projo Kepri Minta APH Segera Bertindak

Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan pihak Lapas dan menemukan seseorang yang dicurigai yang terekam dari CCTV yang berada diparkiran Lapas Kelas II A Tanjungpinang, terang Kapolres Bintan.

“Setelah melakukan koordinasi bersama Lapas kelas II A Tanjungpinang, tim melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang dicurigai tersebut. Kemudian berhasil mengamankan pria yang berinisial TK di sebuah Kosan yang berada di Kota Tanjung Pinang dan menemukan 3 paket kecil Narkotika Jenis Sabu setelah dilakukan penggeledahan dikosan tersebut”, kata Kapolres.

“Selanjutnya tim kembali melakukan penggeledahan di sebuah Kosan yang lain masih di Tanjungpinang. Dari penggeledahan tersebut di temukan 1 paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 4 paket kecil Narkotika Jenis sabu dibungkus plastik klip bening, 1 paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening”, ungkap AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M.

Barang bukti narkotika jenis Sabu keseluruhan yang disita dari tersangka sebanyak 5 paket narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 123,51 gram.

Baca Juga : Terkait Gelper Uban Zone & Zeus 88, Kadis PTSP Kepri & Batam Bungkam! Kasatpol PP Batam : Tanya ke Perizinan
Baca Juga : Terkait Pemberitaan Gelper Uban Zone & Zeus 88, Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam Sarannya Warga Buat Surat

Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan yang intensif karena telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minima 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara, tutup kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M.

Kapolres Bintan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan jika menemukan sesuatu yang mencurigakan adanya peredaran narkoba segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat dan akan kami berantas secepatnya agar Kabupaten Bintan bersih dari narkoba, imbau AKBP Riky Iswoyo. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *