2 Penyalahgunaan dan 2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Riau1313 Views

Dari hasil introgasi tersangka NM (39) yang sudah diamankan menerangkan memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari RI (32), kemudian pada hari Rabu (4/9/23) sekira pukul 02.30 WIB, tim mata elang melakukan penangkapan terhadap RI (32) yang sedang berada dirumahnya di Desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi dan ditemukan alat hisap/bong didalam kamar serta 1 (satu) bungkusan plastik warna bening yang berisi daun ganja kering.

Saat dilakukan intrograsi RI (32) membenarkan bahwa benar telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada NM (39) seharga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan RI (32) menerangkan mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dari ES (33).

“RI (32) menerangkan masih menyimpan 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu yang di simpan di belakang rumah dekat tumpukan pelepah sawit. Kemudian dilakukan penggeledahan kembali dirumah RI (32) dan ditemukan 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan disamping rumah RI (32), selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Novris.

Dari penangkapan tersangka RI (32), tim mata elang Sat Narkoba mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi daun kering diduga narkotika jenis daun ganja kering, 5 (lima) kaca pirex, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone, uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) pack plastik bening kecil, 1 (satu) buah plastik bening besar kosong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah asoi warna hitam, 1 (satu) buah plastik asoi warna biru muda dan 1 (satu) buah kotak handphone.

Pengembangan dilakukan tepatnya Rabu (4/9) sekira pukul 04.00 WIB tim mata elang berhasil mengamankan ES (33) di Desa Air Emas Kecamatan Singingi. Dari hasil introgasi tersangka RI (32) yang sudah diamankan menerangkan memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dari ES (33).

Baca Juga : Polres Pasaman Diminta Segera Tangkap Pelaku PETI Yang Diduga Bernama JEK

Tim mata elang melakukan penangkapan terhadap ES (33) yang sedang berada dibelakang rumahnya, saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 (satu) kotak turperwer yang berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan 5 (lima) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, dari hasil introgasi pelaku ES (33) menerangkan bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari RI (32) sebanyak 1/2 Ons.

“Dari penangkapan tersangka ES (33) tim mata elang Sat Narkoba mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) kaca pirex, 1 (satu) unit handphone, uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sendok kertas, 1 (satu) pack kertas paper, 1 (satu) pack plastik bening, 1 (satu) plastik bening ukuran sedang dan 1 (satu) buah kotak tupperwere warna biru. Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba.

“Untuk kurir maupun pengedar dapat dikenai dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” sambungnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *