WoW! Orion Pub & Cafe Sagulung Diduga Mengemplang Pajak

RBNnews.co.id, Batam – Diduga tak sesuai peruntukan, Orion Pub & Cafe Batam yang berlokasi di Kecamatan Sagulung dan tidak jauh dari Masjid Sultan Mahmud Ri’ayat Shah di Jl Brigjen Katamso, Batuaji, Kota Batam, diduga mengemplang pajak. Orion Pub & Cafe faktanya tempat hiburan malam, tetapi pajak yang diterapkan hanya pajak restoran.

”Orion ini jelas-jelas bukan restoran, kok bisa pula mengenakan pajak restoran ke pelanggan, seharusnya pajak hiburan. Setiap malam di sini (Orion Pub & Cafe) musik hingar binger, ada penari erotis, dan Namanya saja sudah Pub. Bukan restoran,” kata Anton, 45 tahun, warga yang tinggal di Batuaji, kepada media ini, Minggu, 3/8/2025.

Pengenaan pajak restoran diduga sengaja dilakukan pengelola untuk mengemplang pajak. Sebab selisih antara pejak restoran dengan pajak hiburan cukup besar. Sejumlah pihak telah memprotes praktik pungutan pajak yang dilakukan Pemerintah Kota Batam kepada tempat hiburan malam (THM) itu, tetapi tampaknya kedua belah pihak telah bersekongkol.

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Nilai pajak restoran atau Pajak Bangunan 1 (PB1) adalah 10 persen.

Sementara Pajak Hiburan di Kota Batam ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) nopmor 1 tahun 2024, sebesar 40 persen. Tarif pajak barang dan jasa tertentu untuk kategori hiburan sebesar 40 persen. Pajak sebesar itu ditetapkan bagi setiap usaha hiburan, antara lain diskotik, karaoke, club malam dan sejenisnya. Dengan menerapkan pajak restoran untuk THM, Orion Pub & Cafe telah menghilangkan pendapatan daerah sebesar 30 persen, yakni selisih antara pajak restoran dengan pajak hiburan.

Dalam penelusuran media ini, setiap bulan pada 2023, Orion hanya membayar pajak restoran sebesar 10 persen dari nilai tagihan yang dikenakan kepada pelanggan. Rata-rata pajak restoran yang disetor ke pemerintah hanya berkisar Rp5 jutaan. Jika pajak restoran hanya Rp5 jutaan, berarti penjualan hanya berkisar Rp50 jutaan per bulan. ”Suatu angka yang harus diaudit oleh pemerintah,” kata satu nara sumber media ini.

Pada Juli 2025, Pemerintah Kota Batam melayangkan surat tagihan Pajak Restoran kepada Orion Pub & Cafe, yang nilainya hanya 10 persen dari tarif harga jual barang dan jasa. Jika omset THM itu mencapai Rp10 juta per malam, dipukul rata dengan nilai yang sama selama 1 bulan, artinya THM itu memperoleh Harga jual bruto Rp300 juta per bulan.

”Dengan hanya membayarkan 10 persen pajak restoran, THM Orion Pub & Cafe hanya menyetorkan pendapatan daerah sebesar Rp30 juta. Tetapi jika benar diterapkan sesuai dengan fakta, yakni pajak hiburan, seharusnya Orion membayar pajak sebesar Rp120 juta. Dengan asumsi tersebut layak diduga Orion Pub & Cafe telah mengemplang pajak sebesar Rp90 juta setiap bulan. Suatu angka yang sangat besar,” kata sumber media ini.

Berdasarkan penelusuran sejumlah media, hingga kini Orion Pub & Cafe belum mengantongi sejumlah izin penting, antara lain, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A), Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), Izin Tanda Daftar Gudang (TDG)

”Kalau menjual minuman beralkohol dan menyediakan hiburan malam, harusnya semua perizinan dipenuhi. Jangan hanya bayar pajak restoran. Ini jelas merugikan pendapatan daerah,” ujar seorang nara sumber media terbitan Batam beberapa waktu lalu.

Jejak Kontroversi

Dari pemaparan sejumlah media, Orion Pub & Cafe sebelumnya pernah memicu kontroversi saat grand opening pada Januari 2022, menyusul beredarnya informasi soal dugaan pertunjukan tarian striptease. Meski sempat ditindak-lanjuti oleh Pemerintah Kota Batam, namun hingga kini status perizinan usaha tersebut masih belum jelas, sementara operasional tetap berjalan.

Narasumber juga mengungkapkan, pemilik saham terbesar Orion adalah seorang pria bernama Akiong, yang disebut juga memiliki keterkaitan dengan beberapa tempat hiburan malam lainnya di Batam, termasuk Diamond.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Akiong melalui pesan WhatsApp, namun belum direspons hingga berita ini diturunkan. Apa dasarnya PT Orion Tujuh Bersaudara, yakni pemilik dan pengelola Orion Pub & Cafe, menerapkan pajak restoran sementara faktanya lokasi itu adalah tempat hiburan malam, Akiong tidak memberi jawaban.

Dalam investigasi kami, Orion Cafe & Bar serta Cafe Batam adalah tempat hiburan, tetapi dalam temuan kami, perusahaan Akiong hanya membayar pajak restoran. Kenapa demikian, tanya wartawan kepada Direktur PT Orion Tujuh Bersaudara itu, tetapi hingga berita ini dirilis, tidak ada respon sama sekali.

Begitu juga konfirmasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadavi, juga belum memberikan tanggapan resmi terkait legalitas usaha tersebut. Meski sejumlah media telah merilis berita yang bernada sama, pejabat pajak di Batam itu memilih tidak berkomentar.

Sumber : Nusaviral.com

Hingga berita ini diterbitkan oleh RBNnews.co.id, awak media masih mencoba untuk menggali informasi lebih lanjut dan menghubungi Akiong yang disebut sebut sebagai pemilik saham tersebar di Orion Pub & Cafe. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *