Viral Dugaan Pungli di Desa Simpang Gaung, Oknum Desa Akui Minta Uang!

Berita Utama, Riau368 Views

RBNnews.co.id, Inhil – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perpindahan domisili di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, akhirnya mendapat pengakuan langsung dari oknum perangkat desa berinisial FPS yang sebelumnya dilaporkan warga terkait permintaan uang Rp450 ribu.

Dalam klarifikasi kepada awak media, FPS tidak membantah adanya pembicaraan mengenai uang saat proses pengurusan perpindahan Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Sebaliknya, FPS mengakui sendiri bahwa dirinya sempat menyampaikan soal “ongkos” kepada warga karena pengurusan diminta dipercepat.

Awalnya, awak media menanyakan secara langsung mengenai aduan masyarakat terkait dugaan permintaan biaya dalam pengurusan perpindahan domisili.

«“Sejauh ini ya Pak, saya rasa warga ini salah paham. Sebenarnya tidak ada biaya seperti itu. Mungkin entah cara penyampaian saya yang tidak bisa diterima atau bagaimana,” ujar FPS.»

Namun dalam penjelasan berikutnya, FPS justru mengakui adanya pembicaraan mengenai ongkos pengurusan kepada warga.

«“Warga ini mintanya cepat. Sekarang kan sistemnya pakai aplikasi. Jadi dia minta cepat, mungkin dia salah tanggapan waktu saya bilang ongkos. Karena kalau mau cepat kami harus pergi,” katanya.»

Tak hanya itu, FPS kembali menegaskan bahwa dirinya memang menyampaikan soal “ongkos pergi” kepada warga yang meminta proses dipercepat.

«“Biasanya melalui aplikasi sistem online, tapi warga ini maunya cepat kesannya mendesak, terus saya bilanglah ongkos pergi biasanya begitu,” ungkap FPS.»

Pengakuan tersebut sekaligus memperkuat keterangan korban sebelumnya yang mengaku dimintai uang sebesar Rp450 ribu saat mengurus perpindahan domisili.

Dalam percakapan itu, FPS juga membenarkan bahwa dirinya sempat memanggil korban ke rumah setelah persoalan tersebut ramai diberitakan media.

«“Iya, saya balekkan berkasnya Pak,” ucap FPS saat ditanya awak media.»

Saat dikonfirmasi mengenai ucapan “tidak bisa bantu” kepada korban, FPS kembali mengakuinya. Ia berdalih saat itu sedang panik dan terbawa emosi setelah namanya disebut dalam dugaan pungli tersebut.

«“Saya bilang, maaf bukan saya tidak mau bantu. Karena mungkin saya terbawa emosi gara-gara dibilang seperti itu,” katanya lagi.»

FPS juga mengaku sempat merasa dirinya menjadi korban dalam persoalan tersebut.

«“Karena saya merasa seperti saya ini korban juga, Pak. Saya panik juga,” ujarnya.»

Meski demikian, FPS menyatakan tetap akan membantu proses perpindahan administrasi warga tersebut.

«“Kalau memang seperti ini tidak apa-apa, berkasnya tetap saya bantu uruskan,” katanya.»

Tak lama setelah percakapan itu, FPS mengirimkan pesan WhatsApp kepada awak media yang berisi permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi.

Dalam pesan tersebut, FPS tidak membantah adanya dugaan pungli yang menyeret namanya, namun menyebut persoalan itu sebagai kesalahpahaman.

«“Dengan adanya dugaan pemberitaan pungli yang dilakukan oleh saya pribadi selaku perangkat desa, saya meminta maaf atas kesalahpahaman tersebut sehingga menimbulkan kegaduhan,” tulis FPS dalam pesan WhatsApp.»

FPS juga menyatakan siap menyelesaikan perpindahan data warga sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, seluruh pengurusan dokumen seperti KK, KTP, hingga surat perpindahan domisili tidak dipungut biaya apabila diurus langsung oleh masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *