RBNnews.co.id, Batam – Sejumlah perkumpulan organisasi Pers se Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan aksi damai menolak pasal bermasalah terkait Pers dalam draft RUU Komisi Penyiaran Indonesia, Senin (27-05-24).
Aksi damai tersebut dilakukan oleh beberapa organisasi Pers yang ada di Kepri yaitu : PWI Kepri dan semua organisasi Pers di Kepri: IJTI Kepri, AJI Batam, PFI Kepri, SMS Kepri, JMSI Kepri dan SPS Kepri.
Ketua PWI Kepri, Andi Gino mengatakan bahwa aksi tersebut diawali dengan berkumpul di Gerbang Dataran Engkau Putri dan bergerak ke Gedung DPRD Kota Batam.
“Aksi diawali berkumpul di gerbang Dataran Engku Putri lalu bergerak ke Gedung DPRD Batam hingga akhirnya kami diterima oleh Ketua DPRD Kota Batam, Bapak Nuryanto”, tulis Andi Gino melalui akun media sosialnya, Senin (27-05-24).
Baca Juga : Diduga Ada Pratek Perjudian di Game Zone Hokki Bear BCS MALL
Baca Juga : Uban Zone & Zeus 88 Buka Hingga Shubuh, Perjudian Berkedok Gelper?
Andi Gino juga menjelaskan 4 poin penting tuntutan (Aspirasi) dalam aksi damai yang dilakukan oleh beberapa perkumpulan organisasi Pers itu.
Adapun aspirasi Pers di Kepri adalah:
1. RUU Penyiaran Melanggar UU Pers nomor 40/1999
2. Pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran/sensor
3. Hanya Dewan Pers sebagai lembaga penyelesaian sengketa Pers, bukan Komisi Penyiaran
4. Liputan Investigasi adalah strata tertinggi produk jurnalistik maka tidak boleh dilarang.