Tipu Korban Dengan Modus Rekrutmen Kerja, FS Ditangkap Pihak Kepolisian

“Tapi janji itu tidak pernah terealisasi, dan uang yang diterima dari para korbannya juga disalah gunakan untuk keperluan pribadinya,” katanya.

Twedi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mencari pekerjaan dan waspada akan modus penipuan rekrutmen kerja.

“Bila perlu, datang ke perusahaan langsung untuk mengetahui apakah benar sedang membuka lowongan pekerjaan atau tidak,” pungkasnya.

Baca Juga : Polres Pasaman Diminta Segera Tangkap Pelaku PETI Yang Diduga Bernama JEK

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. (Red)

BACA JUGA  Survei Pilkada Jawa Barat 2024: Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *