Tiga Pelaku PETI Diringkus Oleh Pihak Kepolisian

“Barang bukti yang disita meliputi paralon, kepala angsa, galon berisi solar, mesin NS-100, keong, mesin dompeng merk TIANLI, alat dulang, alat engkol, karpet, dan ember berisi pasir hasil tambang”, tambahnya.

Sambungnya, Ia menyebutkan bahwa pelaku telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

“Tindakan ini melanggar Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara”, jelasnya.

Baca Juga : Polda Kepri Diminta Bongkar Sindikat Rokok Ilegal Merk Hmind & Luffman di Batam

Terakhir, Iptu Heri menyebutkan bahwa pelaku akan menjalani proses lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti akan menjalani proses hukum lebih lanjut”, tutupnya. (Red)

BACA JUGA  TPQ/TQA Gunung Pangilun Adakan lomba Pekan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *