“Barang bukti yang disita meliputi paralon, kepala angsa, galon berisi solar, mesin NS-100, keong, mesin dompeng merk TIANLI, alat dulang, alat engkol, karpet, dan ember berisi pasir hasil tambang”, tambahnya.
Sambungnya, Ia menyebutkan bahwa pelaku telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
“Tindakan ini melanggar Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara”, jelasnya.
Baca Juga : Polda Kepri Diminta Bongkar Sindikat Rokok Ilegal Merk Hmind & Luffman di Batam
Terakhir, Iptu Heri menyebutkan bahwa pelaku akan menjalani proses lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti akan menjalani proses hukum lebih lanjut”, tutupnya. (Red)