Dan pada tanggal 21 Agustus 2023, pihaknya juga telah menerbitkan surat perintah penyelidikan agar tim penyelidik dapat melakukan serangkaian upaya penyelidikan.
“Untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut,” ujar Ade.
Ade menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan serangkaian kegiatan klarifikasi atau permintaan keterangan dari beberapa pihak mulai tanggal 24 Agustus 2023 hingga 3 Oktober 2023.
Baca Juga : Polres Pasaman Diminta Segera Tangkap Pelaku PETI Yang Diduga Bernama JEK
“Enam orang sudah kita mintai keterangan, salah satunya adalah Mentan,” terangnya.
“Sampai saat ini proses penyelidikan masih berlangsung, berproses, dan untuk update selanjutnya akan kami sampaikan berikutnya,” pungkas Dirreskrimsus. (Red)
Sumber : Humas Polda Metro Jaya
1 comment