Sementara terkait modus operandinya, lanjut Kasat Reskrim Polres Dumai, AR Alias AO (40) mengaku datang ke Ponsel Rudi Seluler untuk membeli paket data internet, namun melihat kondisi yang sepi kemudian AR Alias AO (40) mengangkat steling tersebut.
Kemudian, sebagian rokok didalamnya dijual kepada pedagang tak dikenal dengan total harga mencapai Rp.2.000.000, sementara sebagian lainnya digunakan untuk pribadi.
Baca Juga : Polres Pasaman Diminta Segera Tangkap Pelaku PETI Yang Diduga Bernama JEK
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR Alias AO (40) akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H. (Red)