Telat 2 Hari MCB Meteran Listrik Dibongkar, Ketua PBB & Ketua Kamtibmas Kecam Keras Tindakan PLN Batam

RBNnews.co.id, Batam – Ketua DPC PBB Kota Batam, Martua Susanto Manurung mengecam keras tindakan yang telah dilakukan oleh oknum petugas PT PLN Batam Unit Batu Aji yang melakukan pembongkaran MCB Meteran kepada masyarakat yang baru menunggak 2 hari.

Kepada awak media, pria yang akrab disapa Ucok Manurung itu mengingatkan dengan keras agar PT PLN Batam untuk tidak lagi melakukan tindakan yang tidak bermoral dan sangat merugikan masyarakat itu.

“Kami ingatkan kembali agar PT PLN Batam tidak lagi melakukan tindakan yang tidak bermoral seperti itu! Apalagi itu sangat merugikan masyarakat! Jangan lagi melakukan penekanan penekanan dan pemaksaan kepada masyarakat yang menunggak untuk segera dibayar tagihan dengan cara seperti itu,” Tegas Ucok Manurung, Jum’at (23-08-24) pagi.

Ditambahkan Ucok, PLN Batam seharusnya bisa melakukan tindakan tindakan yang persuasif kepada masyarakat atau pelanggan yang menunggak pembayaran, apalagi baru beberapa hari.

“Kan seharusnya bisa dilakukan tindakan yang persuasif. Ditanyakan kepada pelanggan kapan mau dibayar. Kalau sudah di info oleh pelanggan dan akan dibayar pada bulan itu juga, ya sudah tinggal ditunggu aja. Bukan dengan cara penekanan melakukan pembongkaran MCB Meteran listrik ataupun dilakukan penyegelan meteran,” Ungkapnya.

Baca Juga : Parah! Telat 2 Hari, PLN Batam Langsung Bongkar MCB Meteran Listrik Pelanggan
Baca Juga : Miris! Pakai Listrik 66 kWh Sebulan di Batam, Tagihan Capai Rp 239.307

Sambung Ucok, Ia meminta PT PLN Batam segera berbenah dan menghilangkan tindakan tindakan yang kurang etis dan tidak bermoral itu. Apalagi hal itu juga sangat merugikan masyarakat Kota Batam.

Meteran Listrik yang MCBnya Dibongkar

“Kami minta PT PLN Batam segera berbenah dan tinggalkan tindakan tindakan yang kurang bermoral dan merugikan masyarakat itu. Sudah sangat jelas, tidak ada Undang-Undang dan Peraturan Hukum yang berlaku untuk dilakukannya pembongkaran MCB ataupun penyegelan terhadap masyarakat yang menunggak tagihan baru beberapa hari. Jadi, jangan diulangi lagi perbuatan yang seperti itu,” Pungkasnya.

Senada dengan Ucok, Ketua DPC Kamtibmas Kota Batam Sachroddin juga mengecam keras tindakan tersebut dan mengingatkan PT PLN Batam agar tidak melakukan tindakan yang diluar Ketentuan Hukum dan Undang-Undang yang berlaku.

“Kami sangat mengecam keras tindakan tersebut dan meminta dengan hormat agar PT PLN Batam tidak mengulangi lagi kejadian tersebut ke seluruh Masyarakat Kota Batam. Tentang pembongkaran MCB dan penyegelan itu sudah sangat lama kami dengar, jadi mari kita semua berbenah dan PLN Batam lebih meningkatkan kembali pelayanan kepada masyarakat,” Tutupnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *