Setelah Setahun, Polres Tangerang Selatan Akhirnya Tetapkan NN Sebagai Tersangka Dugaan Penipuan

Banten23 Views

RBNnews.co.id, Tangerang – Setelah melalui proses hukum selama lebih dari satu tahun, laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait transaksi pembelian minyak goreng senilai Rp 827.600.000 juta akhirnya memasuki babak baru.

Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan seorang perempuan berinisial NN sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan oleh AP, Senin (18/05/26)

‎Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/53/V/RES.1.11/2026/Satreskrim/Polres Tangerang Selatan tertanggal 8 Mei 2026.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/B/637/III/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.

‎Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.

Peristiwa itu disebut terjadi pada 18 Februari 2025 di kawasan Jalan WR Supratman, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

‎Menurut keterangan pelapor AP, ia mentransfer dana sebesar Rp 827.6000.000 kepada NN untuk pembelian minyak goreng.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim.

Pelapor mengaku sempat menerima janji pengembalian dana secara bertahap, tetapi hingga kini uang tersebut belum dikembalikan.

‎“Setelah menunggu cukup lama, kami akhirnya mendapat kepastian bahwa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AP.

‎Dalam wawancara bersama Awak Media di ruang Unit Reserse Kriminal Satreskrim Polres Tangerang Selatan, pihak kepolisian membenarkan status hukum NN telah meningkat menjadi tersangka. Namun, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan.

‎Menurut penjelasan penyidik, keputusan mengenai penahanan masih menunggu arahan pimpinan.

Penyidik juga menyebut bahwa NN dinilai kooperatif karena selalu memenuhi panggilan pemeriksaan.

‎Secara hukum, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan maupun menerapkan bentuk penahanan lain sesuai ketentuan perundang-undangan apabila dinilai memenuhi syarat objektif dan subjektif.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah tersangka akan ditahan atau tetap menjalani proses hukum tanpa penahanan.

‎Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan kerugian dalam jumlah besar dan menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi para pihak yang mencari keadilan melalui jalur pidana.

Sumber : Targetberita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *