RBNnews.co.id, Cilacap – Seorang pemuda inisial GTO Als. A warga maos cilacap ditangkap dan diproses hukum karena kedapatan memiliki menyimpan dan mengkomsumsi sabu dan tembakau Sinte, Sabtu (12-08-23).
Kapolres Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bermula kamis 10 agustus 2023 adanya informasi dari masyarakat kepada Sat Resnarkoba tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika diwilayah maos.
Baca Juga : Tidak Kunjung Ada Kejelasan, Rico Minta APH Segera Ungkap Kasus Proyek Jalan Gagal di Koto Kareh
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh satnarkoba pada jumat 11 agustus 2023 Pukul 00.30, Satnarkoba menangkap seorang pemuda berinisial GTO Als. A warga maos”, bebernya.
Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 2 bungkus plastik.
Baca Juga : Viral, Piagam Penghargaan Untuk Rokok Ilegal Merk Manchester di Kota Batam
“Di dalamnya didapati padanya 1 bungkus plastik klip isi sabu seberat 0,4 gram dan 1 bungkus plastik klip lagi berisi tembakau sinte seberat 1,66 gram.” ucap Gatot selaku Kasi Humas Polresta Cilacap.
Sambungnya, GTO alias A akan dijerat dengan hukuman 5 Tahun penjara.
Baca Juga : Gelper di Sky Villa Terus Diberitakan Dugaan Perjudian, Rico Minta APH Segera Bertindak dan Bergerak
“Atas perbuatannya GTO Als. A dijerat dengan pasal 144 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo lampiran PMK RI no.36 th 2022 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, tutupnya. (Red*S)