Selamatkan Aset Negara Strategis, Kemensetneg c.q. PPKGBK Kosongkan Lahan Blok 15 Kawasan GBK

Jakarta1363 Views

Sementara, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo menjelaskan, PPKGBK telah beberapa kali bersurat kepada Pontjo Sutowo (PT Indobuildco) untuk mengosongkan lahan pada Blok 15 kawasan GBK terkait HGB (Hak Guna Bangunan) yang dimilikinya telah berakhir berikut dengan tenggat waktu hingga 29 September 2023 lalu.

“Jadi, kami minta pihak PT Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerja sama dan segera mengosongkan lahan di Blok 15 ini,” ucap Rakhmadi. Ia pun menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan rencana induk untuk mengembangkan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern, berstandar internasional serta bermanfaat dari sisi lingkungan sosial, ekonomi, dan budaya.

Baca Juga : Polres Pasaman Diminta Segera Tangkap Pelaku PETI Yang Diduga Bernama JEK

Selaku Kuasa Hukum PPKGBK dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners, Chandra M. Hamzah menambahkan, kawasan GBK termasuk lahan eks HGB (Hak Guna Bangunan) No.26/Gelora dan eks HGB No.27/Gelora (Blok 15) telah dibebaskan oleh negara untuk kepentingan penyelenggaraan event internasional pada 1962 dan negara tidak pernah melepaskan hak atas lahan tersebut ke pihak manapun hingga terbit sertifikat HPL No.1/Gelora a.n. Kemensetneg. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *