Sekda Sahtiar Tekankan Kesamaan Persepsi OPD Dalam Penerapan SHSR 2025.

Kepri137 Views

RBNnews.co.id, Anambas – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, memimpin rapat koordinasi implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) bersama jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti, Senin (18/05/26).

Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan penganggaran daerah sesuai ketentuan terbaru yang diatur dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2025.

Dalam arahannya, Sahtiar menegaskan bahwa setiap perubahan regulasi harus segera disosialisasikan kepada seluruh perangkat daerah agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Peraturan yang baru harus segera dipahami bersama agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan kegiatan maupun penganggaran. Semua pihak harus memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, implementasi Perpres SHSR membawa sejumlah penyesuaian dalam pelaksanaan kegiatan OPD, termasuk terkait standar pembiayaan serta pemberian honorarium pada kegiatan tertentu.

Karena itu, kata dia, koordinasi dan diskusi bersama sangat diperlukan agar seluruh perangkat daerah memahami batasan serta ketentuan yang diperbolehkan sesuai regulasi.

Selain itu, Sekda juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi berkelanjutan antarperangkat daerah guna mencegah miskomunikasi yang dapat berdampak terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan.

“Penyamaan persepsi sangat penting agar seluruh OPD dapat menjalankan tugas secara tertib, efektif, dan sesuai ketentuan,” katanya.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap implementasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang SHSR dapat berjalan optimal sehingga proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran daerah semakin akuntabel serta sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Rapat koordinasi kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai persoalan teknis terkait implementasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kepulauan Anambas berharap seluruh OPD dapat memahami dan menerapkan ketentuan SHSR secara tepat, sehingga pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran daerah berjalan lebih tertib, efektif, dan akuntabel. (Wan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *